EKSKLUSIF: Apa Saja Sanksi untuk Dokter Penerima Suap Obat?

Reporter

Senin, 2 November 2015 15:46 WIB

Zaenal Abidin, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) pernah menerima laporan dugaan persekongkolan antara perusahaan farmasi dan dokter dalam meresepkan obat kepada pasien. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin membenarkan adanya laporan tersebut.

"Saya tidak bisa menutup kemungkinan adanya persekongkolan itu karena MKEK kadang-kadang menegur dokter yang melakukannya," kata Zainal, awal Oktober lalu.

Zaenal mengatakan laporan tersebut sudah lama sampai di MKEK. Ia mengaku tidak mengetahui siapa dokter yang diduga berkolusi dengan perusahaan farmasi tersebut. "MKEK tidak menyebut dokternya siapa, tapi pasti ditegur," ujarnya.

Laporan yang sampai di MKEK itu menguatkan temuan tim investigasi majalah Tempo. Media ini menemukan adanya praktek suap dari perusahaan farmasi kepada dokter terkait dengan peresepan obat. Sesuai catatan keuangan sebuah perusahaan farmasi yang diperoleh media ini, para penerima duit tersebut tersebar di sejumlah provinsi.

Setelah menerima duit, dokter diharuskan meresepkan obat-obat merek perusahaan farmasi tersebut kepada pasiennya dalam periode tertentu. Obat-obat yang diresepkan adalah obat yang mahal dan terkadang tidak dibutuhkan bagi penyembuhan sakit si pasien.

Selain ke MKEK, Zaenal mengatakan, ada pula laporan yang sama masuk ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI). Namun laporan terkait dengan hal itu tidak banyak. "Laporan yang masuk lebih banyak berkaitan dengan perilaku dokter kepada pasien. Berkaitan dengan obat ada di urutan bawah," tuturnya.

Menurut Zaenal, dalam kode etik kedokteran, seorang dokter dilarang menerima uang dari perusahaan farmasi yang bisa mempengaruhi independensinya dalam meresepkan obat. "Jika terbukti, akan dikenai sanksi," ucapnya. Dia mengatakan sanksi yang diberikan bermacam-macam, dari teguran sampai pencabutan surat tanda registrasi (STR) dokter sehingga ia tak bisa berpraktek lagi.

TIM INVESTIGASI TEMPO



Baca juga:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Pergi Haji hingga PSK



Advertising
Advertising

Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

23 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

53 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

3 Maret 2024

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.

Baca Selengkapnya