PKB Anggap Surat Perjanjian Pendamping Dana Desa Palsu  

Reporter

Senin, 2 November 2015 11:34 WIB

Marwan Jafar, memetik jeruk di Desa Selorejo, Kec. Dau, Malang, 27 Maret 2015. Mendes manargetkan membentuk 40.000 BUMDes dalam waktu 5 tahun dan mengimbau desa yang memiliki potensi agrowisata, menggandeng perguruan tinggi untuk berikan BUMDes guna mengelola dana desa. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Syaiful Bahri Ansori mengatakan bahwa kabar calon pendamping desa yang harus menandatangani surat komitmen di atas surat berlogo Partai Kebangkitan Bangsa itu tidak benar. "Itu jelas sudah dibantah teman-teman DPC Sukabumi bahwa itu tidak benar, isu-isu itu tidak benar," kata Syaiful saat dihubungi Tempo, Senin, 2 November 2015.

Selama ini, kata dia, kader PKB tidak pernah melakukan itu. Syaiful menganggap sangat jelas ada indikasi pemalsuan surat. "Anggap saja cobaan. Logo PKB-nya keliru. Kopnya juga bukan seperti itu. DPC tidak merasa melakukan apa-apa. Maka indikasi pemalsuan itu kentara sekali," ujarnya.

Terkait dengan motif kemunculan surat yang beredar, ia mengatakan pendampingan desa adalah program pemerintah dengan dana yang cukup besar. "Saya kira banyak oknum yang bisa menyembelih dana itu sehingga kita harus jaga bersama," tuturnya.

Selain itu, Syaiful mengapresiasi kerja DPC yang cepat merespons isu tersebut. "DPC bergerak karena merasa tidak melakukan hal seperti itu," ucapnya. Ia beranggapan bahwa PKB tidak akan mengintervensi program pemerintah tersebut.

Bahkan, kata Syaiful, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak pernah berkomentar terkait dengan isu tersebut. "Itu isu-isu yang enggak benar, paling itu mainan teman-teman daerah saja," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa calon pendamping desa di Kabupaten Sukabumi membuat komitmen di atas surat berlogo PKB. Isi perjanjian tersebut salah satunya kesediaan untuk menjadi kader PKB dan menyetor 10 persen upah mereka ke PKB jika menjadi pendamping dana desa.

Program pendampingan desa ini adalah program yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Menteri Marwan Djafar, yang juga politikus PKB, membantah adanya surat perjanjian tersebut.

ARKHELAUS WISNU


Berita terkait

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

22 hari lalu

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

22 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

41 hari lalu

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak ada masalah dengan Jokowi, terlepas pihaknya mengusung tema perubahan dalam pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

46 hari lalu

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

Isi dari naskah akademik hak angket PKB menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.

Baca Selengkapnya

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.

Baca Selengkapnya

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

23 Januari 2024

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

Rencana Cak Imin menambah dana desa untuk menekan urbanisasi dianggap kurang tepat dan memboroskan duit negara.

Baca Selengkapnya