TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polisi RI, Jendral Sutanto, memastikan kepolisian tidak akan melakukan otopsi ulang terhadap jenazah aktivis HAM. “Kami tetap memakai apa yang dihasilkan Belanda. Kami hormati hasil kerja mereka,” kata Sutanto seusai mengikuti perayaan ulang tahun ke dua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/12). Menurut dia, kepolisian menganggap segala barang bukti dari pemerintah Belanda soal tewasnya Munir sudah cukup meyakinkan. “Kami percaya sebab mereka memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan penyelidikan,” ujar Sutanto.Alasan lain kepolisian tidak akan melakukan penyelidikan sendiri, teknis penyidikan di negara manapun sama saja. Namun Sutanto mengakui pihaknya mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus ini. “Kendalanya, kejadiannya sudah lama, terjadi di pesawat dan bukan Polri yang memeriksa. Padahal, olah TKP (tempat kejadian perkara) sangat penting,” kata Sutanto.Sekalipun demikian ia menegaskan semua kendala tersebut bukan alasan bagi Polri untuk tidak bekerja optimal dalam menuntaskan perkara tersebut. Suhardi Somomoeljono, pengacara Pollycarpus Budihari Prayitno pernah mengusulkan agar Munir diotopsi ulang, jika memang ingin menuntaskan kasus tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Desember lalu menghukum Pollycarpus Budihari Prayitno 14 tahun penjara atas tewasnya Munir. Namun, majelis hakim secara khusus meminta aparat berwenang untuk terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku pembunuhan lainnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut. Ia meminta polisi dan semua aparat hukum lainnya menuntaskan kasus Munir. Thoso Priharnowo