Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho (kanan) beserta istri keduanya Evy Susanti sebelum menjalani sidang sebagai saksi atas kasus dugaan suap hakim PTUN di Sumatera Utara dengan terdakwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Oktober 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Yanuar Wisesa, pengacara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, membantah kliennya meminta Patrice Rio Capella mengamankan kasusnya di Kejaksaan Agung.
"Bukan pengamanan, tapi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo," kata Yanuar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Oktober 2015.
Ia mengatakan permintaan itu disampaikan Gatot saat bertemu Rio Capella di Hotel Mulia, Jakarta, yang turut dihadiri OC Kaligis. "Saya minta tolong Pak Rio, saya minta tolong Pak OC yang sama-sama Partai NasDem," ujar Yanuar menirukan perkataan Gatot.
Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya, Evy Susanti, dan bekas Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan dana bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara.
Adapun pengacara terkenal OC Kaligis berstatus tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.