Cegah Kebakaran Hutan, Beleid Pembukaan Lahan Akan Dievaluasi

Reporter

Rabu, 28 Oktober 2015 04:04 WIB

Petugas gabungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Basarnas, Mapala, Perhutani, Kepolisian, dan warga sekitar berusaha memadamkan api yang membakar kawasan hutan Gunung Lawu di Cemoro Sewu, Jawa Timur, 26 Oktober 2015. Kebakaran tersebut semakin mendekat pemukiman warga yang berjarak kurang lebih 10 meter. Bram Selo Agung/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah aturan terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam izin pembukaan lahan dan hutan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bencana kabut asap di sejumlah daerah terjadi lagi.

"Kami akan evaluasi, dilihat efektivitasnya, apakah kalau ditarik ke pusat lebih efektif dan efisien atau tetap di provinsi lebih baik," kata juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka Widodo Sugiri, Selasa, 27 Oktober 2015.

Menurut Eka, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada provinsi dalam pemberian izin pembukaan lahan dan hutan. Sebelum undang-undang tersebut terbit, kewenangan itu ada di kabupaten, misalnya soal pengelolaan hutan.

Menurut Eka, evaluasi ini akan menghasilkan rekomendasi serta catatan-catatan perbaikan, termasuk pemberi kewenangan dalam perizinan. "Jadi kami tendensinya tidak tarik ke pusat, tapi kami evaluasi, kami dudukkan persoalannya, lebih tepat di mana."

Eka mengatakan evaluasi tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri karena menyangkut Perda serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji substansi hukum.

Selain itu, jika hasil evaluasi menyatakan perlu adanya revisi, proses legislasi akan melibatkan DPR. "Karena itu ini perlu waktu," kata Eka.

Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, evaluasi juga dilakukan pada UU Nomor 32 T ahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memperbolehkan masyarakat membuka lahan minimal seluas 10 hektare dengan pembakaran.
Padahal, kata Eka, meski diperbolehkan membakar, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Misalnya harus ada sekat bakar dan pembakaran dilakukan menjelang musim hujan.

Sambil mengevaluasi UU Pemerintahan Daerah, kata Eka, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai beleid yang menjadi prioritas untuk dievaluasi. "Ini yang kami soroti pertama kali."

Tak cukup sampai di situ, Eka juga menyatakan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mesti dibuka. Sebab, masalah pembakaran hutan dan lahan bukan cuma terjadi di kehutanan, tapi juga di perkebunan.

Dalam UU tersebut, membuka lahan perkebunan dengan membakar juga diperbolehkan. Kementerian Pertanian akan dilibatkan dalam mengevaluasi UU ini karena pembinaan soal perkebunan berada di bawah Kementerian Pertanian. "Karena itu, kami buka semua undang-undang, kami duduk bersama-sama mengevaluasi," kata Eka.

AMIRULLAH


Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

9 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

18 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

43 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

46 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

47 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

47 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

48 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

48 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

52 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

59 hari lalu

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya