Ini Alasan Indonesia Bergabung dalam Kemitraan Trans Pasifik

Reporter

Editor

Yuliawati

Selasa, 27 Oktober 2015 13:53 WIB

Presiden Barack Obama, bersalaman dengan Presiden Joko Widodo saat pertemuaannya di Gedung Putih, Washington, 27 Oktober 2015. Ini merupakan kunjungan pertama Presiden Jokowi ke Amerika setelah menjadi Presiden. AP/Susan Walsh

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia akan bergabung dengan Trans Pacific Partnership (TPP) atau Kemitraan Trans Pasifik. Alasannya, Indonesia, dengan populasi 250 juta jiwa, menganut paham ekonomi terbuka.

“Indonesia memiliki potensi ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” ujar Jokowi dalam rilisnya saat pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat Barack Obama di Washington, DC, Senin, 26 Oktober 2015.

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi digital yang sangat besar di dunia. Bahkan ia telah menetapkan target membuat ekonomi digital sebagai salah satu prioritas utama dalam pembangunan ekonomi masa depan Indonesia. “Saya juga mengajak Amerika Serikat untuk bekerja sama dalam bidang ini,” katanya.

Kemitraan Trans Pasifik merupakan perjanjian dagang yang rangkaian perundingannya dimulai pada Maret 2010. Ketika itu, perundingan melibatkan tujuh negara, yakni Amerika Serikat, Australia, Brunei Darussalam, Cile, Selandia Baru, Peru, dan Singapura. Jumlah anggota Kemitraan Trans Pasifik terus bertambah. Sebelum Indonesia, negara yang telah bergabung adalah Malaysia, Meksiko, Kanada, dan Jepang.

Jokowi dan Obama juga berkomitmen memperkuat dan memperluas hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat. “Kemitraan strategis ini sebagai simbol peningkatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat,” ujarnya.

Jokowi mengatakan sudah mendiskusikan lebih jauh isu perubahan iklim dengan Obama. Ia menyepakati kerja sama dalam menangani masalah iklim, terutama di Indonesia. “Kami memiliki tantangan besar sekarang. Kami memiliki kebakaran gambut dan upaya untuk memadamkannya cukup menantang,” katanya.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya