Mabes Polri Gembleng Penyidik Korupsi  

Selasa, 27 Oktober 2015 13:24 WIB

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar berharap para penyidik yang menangani kasus korupsi bekerja secara profesional dan mampu menguasai masalah. Menurut Anang, para penyidik harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan memiliki mental yang bagus.

"Saya membekali para direktur pidana khusus dan kasubdit yang menangani kasus korupsi agar mereka bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Anang dalam acara pembekalan "Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2015" di Cheers Residential Graha, Selasa, 27 Oktober 2015.

Rapat kerja tersebut digelar untuk meningkatkan profesionalisme hukum tindak pidana korupsi. Acara itu dihadiri kepala sub-direktorat dan kepala satuan tindak pidana korupsi kepolisian daerah seluruh Indonesia.

Dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan selama ini stigma masyarakat adalah kasus korupsi harus selalu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal ada institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang juga bisa menangani kasus serupa.

"Seharusnya memberikan semangat kepada kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi, sebab KPK tidak serta-merta bisa menyelesaikannya sendiri," katanya.

Menurut Yenti, setidaknya tercatat sekitar 600 perkara tindak pidana korupsi ditemukan di Indonesia hingga September lalu. Namun hanya ada 36 perkara yang ditangani KPK. Hal itu juga terkait dengan prosedur bahwa nilai kasus korupsi yang ditangani KPK harus di atas Rp 1 miliar dan yang melibatkan pejabat publik. "Hal itulah yang membuat masyarakat beranggapan bahwa kasus korupsi hanya ditangani KPK," ujarnya.

Dalam Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi tahun ini, Yenti berharap kepolisian dan kejaksaan semakin matang dalam menangani kasus korupsi. Menurut dia, selama ini banyak kasus yang ditangani kejaksaan atau kepolisian berakhir dengan surat perintah penghentian penyidikan. "Saya yakin kepolisian bisa lebih tajam dalam melakukan penyelidikan sehingga tidak terkesan asal-asalan dan lebih cepat penanganannya," katanya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

23 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

8 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya