TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Pollycarpus, Domu P Sihite, memastikan jaksa telah mengajukan banding terkait vonis Pollycarpus. "Pernyataan banding sudah dicatatkan pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak jumat pekan lalu,"ujar Domu, Minggu (25/12).Menurut Domu, pengajuan banding adalah bentuk penyesuaian terhadap sikap pengacara Pollycarpus yang juga telah menyatakan banding. "Kami masih akan mempelajari, memahami dan mengkritisi putusan itu lebih jauh dalam pembuatan memori banding,"kata Domu.Pollycarpus, terbang sepesawat dengan aktivis HAM Munir, pada 20 Desember lalu divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Pollycarpus dinyatakan terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun ke dalam mie goreng yang disajikan untuk santap malam. Pollycarpus juga dinyatakan bersalah untuk pemalsuan surat.Adapun soal bergesernya penyebab kematian Munir, dari racun dalam jus jeruk sesuai dakwaan menjadi racun dalam mie goreng sesuai vonis, Domu mengatakan jaksa tidak memiliki masalah dengan hal tersebut. "Dari segi pembuktian, kebenaran materilnya sama saja,"kata Domu.Persidangan, telah mendapatkan kepastian dari saksi ahli soal racun tersebut. Racun arsen, sudah terbukti masuk melalui mulut Munir. "Hasil otopsi sudah membuktikan bahwa racun arsen bisa masuk melalui cairan maupun makanan,"kata Domu.Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanwitra, menyatakan akta pernyataan banding dari kedua pihak sudah dicatatkan. "Memori banding belum diterima. Tapi, akta pernyataan banding dari jaksa maupun penasihat hukum sudah dicatatkan di PN Pusat,"kata Yanwitra.Thoso Priharnowo