Tolak PP Pengupahan, Buruh Minta UMK Naik 22 Persen

Reporter

Rabu, 21 Oktober 2015 17:26 WIB

Para buruh dari sejumlah organisasi melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 20 Oktober 2015. Ribuan buruh se Jawa Barat melakukan aksi penolakan terhadap formulasi pengupahan yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Mojokerto - Buruh di Mojokerto, Jawa Timur, yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

FSPMI merupakan organisasi buruh yang membawahi ribuan buruh yang bekerja di ratusan perusahaan dalam negeri dan asing di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), di kawasan Ngoro, Kabupaten Bojokerto.


Penolakan disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu, 21 Oktober 2015. Perwakilan buruh sempat bertemu sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojoketo. Di antaranya, Asisten Bidang Tata Praja, Ahmad Jazuli; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tri Mulyanto; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Nanang Subagyo; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sumarsono.


Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Eka Herawati, mengatakan dengan pola penghitungan itu, kenaikan upah buruh hanya rata-rata 10 persen. “Kami minta UMK 2016 naik 31 persen atau minimal 22,5 persen,” ujarnya saat berorasi.


Menurut Eka, dengan tuntutan kenaikan 31 persen atau minimal 22,5 persen, UMK Kabupaten Mojokerto 2016 akan naik menjadi Rp 3,2 juta dibandingkan UMK 2015 senilai Rp 2.695.000.


Menurut Eka, perusahaan yang beroperasi di NIP tidak akan pailit bila memberikan upah kepada buruuhnya secara layak. Nilai investasi masing-masing perusahaan, terutama perusahaa asing sangat besar. Maka sangat tidak beralasan jika perusahaan mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena harus menaikkan upah buruh.


Advertising
Advertising

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra, Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersikap atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. “Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih harus menjadi salah satu komponen penentuan UMK,” ucapnya.


Ardian menjelaskan, pemerintah pusat telah memberi fasilitas bagi perusahaan untuk menekan biaya operasional serta biaya produksi. Di antaranya penurunan tarif listrik, gas, serta penghapusan pajak barang impor.


Selain itu investor terus mengalir masuk ke Jawa Timur, termasuk di Mojokerto. Berdasarkan data Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, selama 2015 ada 14 investor yang masuk ke Kabupaten Mojokerto dengan nilai investasi Rp 4,86 triliun.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupate Mojokerto, Tri Mulyanto, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan belum bisa dijadikan acuan untuk menyusun UMK 2016.


Pihaknya masih menunggu surat Gubenur Jawa Timur dan akan mengkajinya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Penentuan UMK selama ini berdasarkan KHL ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tutur Tri.


ISHOMUDDIN

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

46 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya