Membuat Uang Palsu, Petani Sidrap Ini Diancam 10 Tahun Bui

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 21 Oktober 2015 09:58 WIB

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Makassar - Petani dan aktivis LSM tersangka pembuat uang palsu di Sidrap terancam 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar. Arfa Abdullah (47), Rusman (37) dan Parman (51) dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Tindakan mereka merugikan orang lain dan negara," kata Kepala Kepolisian Resor Sidrap, Ajun Komisaris Besar Anggi N Siregar, Rabu, 21 Oktober 2015.

Hingga kini, Anggi mengatakan kepolisian sedang menelisik peredaran uang palsu yang dibuat Arfa dkk. Hal lain, pihaknya mencari tahu kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktek pembuatan dan peredaran uang palsu itu. Anggi enggan berkomentar perihal proses pengembangan kasus lantaran teknis penyidikan. "Kami masih bekerja melakukan pengembangan, baik itu lokasi peredaran dan kemungkinan pelaku lain," tuturnya.

Anggi menambahkan ancaman hukuman tersangka pembuat uang palsu itu kemungkinan bertambah mengingat adanya indikasi kejahatan lain yang mereka lakoni. Saat ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis, 15 Oktober lalu, pihaknya menemukan sebuah ketapel dan 66 anak panah serta plastik kosong bekas sabu. "Kalau terbukti, tentunya kena pasal berlapis," ucap bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar itu.

Komplotan tersangka pembuat uang palsu itu dicokok bersama barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, seratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 29 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 5 ribu. Bila dikalkulasi, ketiga tersangka mengantongi uang palsu sebanyak Rp 58,6 juta. Turut disita pula uang asli Rp 150 ribu.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 2 unit printer, 2 unit laptop, sebuah tas, sebuah papper cutter, sebuah ketapel dan 66 anak panah berujung paku, 4 lembar cetakan benang pengaman uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 6 lembar cetakan benang pengaman uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar cetakan benang pengaman uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 1 rim kertas, 3 unit telepon seluler dan sebilah badik.

Latar belakang para tersangka disebutnya beragam. Di antaranya, Arfa adalah pekerja swasta dan tercatat sebagai aktivis salah satu LSM di Sidrap. Adapun, Rusman dikenal sebagai petani dan Parman adalah pekerja swasta. Mereka mengakui baru kali ini membuat uang palsu. Tapi, kepolisian belum mempercayainya dan masih melakukan pendalaman. "Penyidik masih mendalami keterangan tersangka," tutur dia.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Zulkifli Hasanuddin, mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap pembuatan uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Sidrap. Namun, kepolisian tidak boleh berpuas diri dan harus mengusut peredaran uang palsu itu. Ia khawatir uang palsu itu nantinya dipakai saat pilkada serentak pada Desember mendatang. "Bisa saja dimanfaatkan untuk momentum pilkada serentak. Itu harus diantisipasi kepolisian," ucap dia.

Zulkifli menambahkan kepolisian diharapkan juga menerapkan pasal yang memberatkan buat para tersangka pembuat uang palsu. Dengan begitu, hukumannya nanti dapat memberikan efek jera. Toh, tindak pidana yang dilakoni mereka sangat serius dan merugikan semua pihak. LBH Makassar juga mengimbau masyarakat lebih tanggap dan mewaspadai peredaran uang palsu. Bila mengetahui adanya peredaran uang palsu, diharapkan segera dilaporkan ke kantor polisi agar cepat ditindak.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

10 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

11 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

17 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya