Kasus Salim Kancil, Tiga Polisi 'Dikurung' Tunggu Atasan  

Reporter

Selasa, 20 Oktober 2015 00:08 WIB

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Surabaya - Eksekusi atas vonis yang sudah dijatuhkan terhadap tiga anggota polisi dalam kasus tambang pasir liar di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, bergantung pada atasan yang berhak menghukum, atau yang diistilahkan sebagai ankum. Atasan yang dimaksud itu adalah pemimpin sidang, yaitu Komisaris Iswahab, yang sehari-hari menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Lumajang.

“Bisa besok atau lusa, eksekusi tergantung pimpinan sidang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar RP Argo Yuwono pada Senin, 19 Oktober 2015.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Markas Polda Jawa Timur, ketiga anggota polisi itu menerima sanksi dikurung di tempat khusus selama 21 hari. Selain itu, mereka juga menerima peringatan tertulis dan mutasi yang sifatnya demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.

Ketiga anggota polisi yang menerima sanksi itu adalah mantan Kapolsek Pasirian Ajun Komisaris Sudarminto, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi, dan Kepala Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ajun Inspektur Dua Sigit Purnomo. Mereka seluruhnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait dengan penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar.

Argo menambahkan, setelah menjalani ‘penempatan’ khusus dalam sel selama 21 hari, ketiganya masih akan menjalani pengawasan selama enam bulan. Adapun penempatan itu bisa dilakukan di markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum. “Tempat khususnya nanti juga tergantung Ankum,” kata Argo.

Vonis bisa segera dieksekusi karena Sudarminto dan kawan-kawan, dalam persidangan, telah menyatakan menerima putusan pemimpin sidang. "Siap menerima," kata Sudarminto meski pemimpin sidang memberi waktu untuk mengajukan keberatan secara tertulis selama 14 hari sejak putusan dibacakan.

Persidangan digelar karena adanya dugaan pembiaran terhadap ancaman dan penganiayaan yang dialami sejumah warga Desa Selok Awar-awar, yang menolak aktivitas tambang pasir liar di desanya. Ancaman benar-benar terwujud dan menyebabkan satu warga, Salim alias Kancil, tewas dan seorang warga lainnya, Tosan, luka berat pada 26 September 2015.

Dalam persidangan, tersangka pengelola tambang liar, yakni Kepala Desa Hariyono mengaku memberi upeti secara rutin setiap bulan kepada anggota polisi itu. Sebagian keterangan itu lalu disangkal oleh para polisi tersebut.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH




Baca juga:
Kalla Mau Evaluasi KPK, Terlalu Banyak Tangkap Orang?
PDIP Siaga, PAN Diajak Bicara: Ada Reshuffle Kabinet?


Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

14 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

17 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

37 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

2 Oktober 2023

Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

Bencana kekeringan pun melanda Lumajang.

Baca Selengkapnya

Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

20 September 2023

Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur meminta para petani di Kabupaten Lumajang belajar ke para petani di daerah Mataraman untuk mengatasi masalah kekeringan.

Baca Selengkapnya

Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

15 September 2023

Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

Sebanyak 17 desa di 7 Kecamatan Kabupaten Lumajang menjadi daerah terdampak kekeringan di musim kemarau tahun ini. BPBD beri bantuan air bersih.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

8 Juli 2023

Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat untuk menghadapi bencana banjir lahar dingin dan tanah longsor.

Baca Selengkapnya

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

7 Juli 2023

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

Bencana tanah longsor memakan tiga korban jiwa di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.

Baca Selengkapnya