Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 18 September 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan ada tiga penyebab terjadinya kebakaran hutan.
"Tiga penyebab kebakaran itu adalah El-Nino, perbuatan manusia, dan rusaknya ekosistem gambut," kata Rasio saat rapat bersama Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Rasio menjelaskan, hampir 99 persen kebakaran karena perbuatan manusia. Masalah disengaja atau tidak, ia menilai itu semua bergantung pada proses dalam persidangan, sehingga ia tidak mau buru-buru memastikan kebakaran hutan ini disengaja atau tidak.
Namun, ucap Rasio, terlepas dari status bencana ini sebagai bencana nasional atau tidak, yang jelas ini bukanlah bencana alam. Ini adalah bencana yang dibuat manusia. "Ini man made disaster," ujarnya.
Menurut dia, tindakan hukum memang perlu diambil untuk menimbulkan efek jera. Apalagi kebakaran hutan ini memang merupakan ulah manusia. Pemberian sanksi secara tegas diharapkan dapat membuat permasalahan kebakaran hutan tidak akan terulang lagi.
Saat ini sudah ada satu perusahaan yang dicabut izinnya dan tiga perusahaan yang dibekukan izinnya. Selain itu, terdapat 23 perusahaan yang sedang dalam pengawasan intensif dan 41 perusahaan sedang dilakukan langkah-langkah hukum administrasi.
Juga terdapat 26 lokasi yang tengah disegel. Delapan lokasi di antaranya milik perseorangan, sementara 18 lokasi lain milik korporasi yang sedang dalam tahap penyelidikan. Rasio juga menjelaskan, dalam kegiatan penegakan hukum melalui jalur pidana, pihaknya berkoordinasi dengan polisi agar tidak overlapping.
Dirjen Penegakan Hukum berkomitmen memberikan efek jera bagi para pembakar hutan. Untuk mengusut masalah pembakaran hutan dan memberikan efek jera, Dirjen akan menerapkan aturan berlapis. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hanya akan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tapi juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang Perkebunan dalam mencerat pelaku.