TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Pollycarpus Budihari Prianto, terdakwa perkara pembunuhan aktivis Munir, dengan hukuman 14 tahun penjara.Menurut Majelis Hakim, pilot senior Garuda Indonesia itu terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat. "Menghukum terdakwa Polycarpus dengan hukuman 14 tahun, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tjitjut Sutiyarso, Selasa (19/12).Pollycarpus yang ditetapkan oleh hakim tetap ditahan menyatakan menolak putusan itu. Adapun jaksa yang menuntut dengan hukuman seumur hidup menyatakan pikir-pikir.Istri Pollycarpus, Ny. Herawati Swandari, yang menangis selama sidang menolak vonis untuk suaminya itu. "Anda dengar, semua itu hanya dongeng," katanya. Ia pun berniat melaporkan masalah ini ke Presiden Yudhoyono, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Munir meninggal di atas pesawat dalam perjalanan Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi menyimpulkan ia diracun menggunakan arsenik. Jaksa Penuntut Umum dua pekan lalu menuntut Pollycarpus, satu-satunya terdakwa yang diadili dalam kasus ini, dengan hukuman seumur hidup.Saat pembacaan putusan, aksi demonstrasi oleh dua kelompok massa digelar di luar pengadilan. Mereka mengaku dari Komite Mahasiswa Indonesia Timur yang meminta agar pengadilan tidak menjadikan Pollycarpus sebagai kambing hitam.Kelompok lainnya adalah Komisi Aksi untuk Solidaritas Munir. Mereka menuntut polisi menemukan pembunuh Munir yang lain. Thoso Priharnowo