Kasus Donald Trump, Setya Novanto dan Fadli Zon Mangkir Lagi

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 15:38 WIB

Donald Trump. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR hari ini menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua pemimpin DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon. Namun, hingga sidang yang berlangsung tertutup tersebut digelar, hari ini, Senin, 12 Oktober 2015, keduanya tak tampak mendatangi ruang sidang Dewan Kehormatan DPR.

"Hari ini sidang Pak Setya-Fadli pukul 13.00 WIB. Kalau enggak datang, ya, itu urusan beliau. Ini urusan MKD. Kalau masing-masing kita bikin acara, ya kami juga bikin acara sendiri," kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 12 Oktober 2015.

Ini adalah kedua kalinya dua pemimpin DPR tersebut tidak hadir memenuhi panggilan MKD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, hari ini kedua pemimpin DPR tersebut memiliki agenda lain yang waktunya hampir bersamaan dengan sidang yang digelar MKD. Ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai pembicara dalam Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) guna membahas tentang efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Mercure Hotel Ancol. Sedangkan Fadli Zon, sebagai Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), sedang menghadiri acara diskusi di KPK.

Anggota MKD lainnya, Sufmi Dasco, mengatakan, apabila untuk ketiga kalinya Setya-Fadli tidak juga menghadiri sidang yang memperkarakan mereka mengenai pelanggaran kode etik, MKD akan melakukan penindakan. "Mekanismenya panggilan kesatu, panggilan kedua, panggilan ketiga. Kalau panggilan ketiga kemudian enggak datang, MKD akan mengambil langkah ataupun keputusan, nanti diputuskan di rapat pleno anggota," kata Sufmi Dasco.

Saat ini adalah proses pengusutan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Setya dan Fadli. Namun ketidakhadiran mereka membuat proses tersebut menjadi terkatung-katung. Setya dan Fadli dilaporkan anggota DPR dari Fraksi PDIP, yakni Adian Napitupulu, Budiman Sudjatmiko, Charles Honoris, dan Rieke Diah Pitaloka, akibat kemunculan keduanya dalam kampanye salah satu kandidat Presiden Amerika, Donald Trump.

Kehadiran keduanya dalam kampanye tersebut seharusnya tidak ada dalam jadwal agenda kunjungan mereka di Amerika. Dugaan pelanggaran kode etik muncul saat, oleh Donald Trump, mereka diperkenalkan sebagai anggota DPR Indonesia yang mendukung pencalonan presiden negara lain.

DESTRIANITA K

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya