Yuddy Chrisnandi: Menteri Dilarang Kampanye dalam Pilkada  

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 12:58 WIB

Menpan RB Yuddy Chrisnandi menandatanganani nota kesepahaman (MOU), bersama Ketua Bawaslu Muhammad, Mendagri Tjahjo Kumolo, KASN Sofian Effendi, dan BKN Bima Haria Wibisana, 2 Oktober 2015 di Gedung KemenPANRB. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk memperketat pengawasan netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang. TEMPO/Larrisa Huda

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan para menteri dalam Kabinet Kerja dilarang ikut berkampanye guna memenangkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak.

Larangan terlibat dalam kampanye atau dukung mendukung calon kepala daerah tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, tapi juga pejabat setingkat menteri.

Yuddy menegaskan, aparatur sipil negara maupun para menteri harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak, yang akan digelar 9 Desember 2015.

“Para menteri sudah terikat kontrak politik dengan presiden,” kata Yuddy kepada wartawan setelah menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur ke-70 di Surabaya, Senin, 12 Oktober 2015.

Dalam kontrak politik, para menteri sudah berkomitmen tidak akan rangkap jabatan, termasuk sebagai pengurus partai politik. Para menteri juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menanggalkan jabatannya di luar menteri.

Yuddy yang sebelumnya merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura langsung menanggalkan jabatan tersebut. “Surat itu memang sebagai bukti bentuk komitmen,” ujarnya.

Banyak di antara menteri yang berasal dari pengurus partai politik. Itu sebabnya, mereka diminta tidak mengikuti kampanye dalam pilkada serentak. Dengan begitu, para menteri bisa terus bekerja profesional.

Ihwal sanksi bagi menteri yang diketahui melanggar larangan itu, Yuddy mengatakan itu menjadi wewenang Presiden Jokowi, termasuk kemungkinan untuk mencopotnya. “Yang pasti, satgas yang terdiri dari Menkopolhukam dan Mendagri akan berani menindaknya,” ujar Yuddy.

Tak lama lagi satuan tugas itu akan dibentuk dan dilantik Presiden. Tugas satuan tugas gas adalah memastikan aparatur sipil negara, termasuk menteri, mematuhi aturan perundang-undangan untuk tidak terlibat kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. “Kami sudah mengusulkan kepada Presiden dan tinggal menunggu kepresnya.”

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya