Menpan RB Yuddy Chrisnandi menandatanganani nota kesepahaman (MOU), bersama Ketua Bawaslu Muhammad, Mendagri Tjahjo Kumolo, KASN Sofian Effendi, dan BKN Bima Haria Wibisana, 2 Oktober 2015 di Gedung KemenPANRB. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk memperketat pengawasan netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang. TEMPO/Larrisa Huda
TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan para menteri dalam Kabinet Kerja dilarang ikut berkampanye guna memenangkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Larangan terlibat dalam kampanye atau dukung mendukung calon kepala daerah tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, tapi juga pejabat setingkat menteri.
Yuddy menegaskan, aparatur sipil negara maupun para menteri harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak, yang akan digelar 9 Desember 2015.
“Para menteri sudah terikat kontrak politik dengan presiden,” kata Yuddy kepada wartawan setelah menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur ke-70 di Surabaya, Senin, 12 Oktober 2015.
Dalam kontrak politik, para menteri sudah berkomitmen tidak akan rangkap jabatan, termasuk sebagai pengurus partai politik. Para menteri juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menanggalkan jabatannya di luar menteri.
Yuddy yang sebelumnya merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura langsung menanggalkan jabatan tersebut. “Surat itu memang sebagai bukti bentuk komitmen,” ujarnya.
Banyak di antara menteri yang berasal dari pengurus partai politik. Itu sebabnya, mereka diminta tidak mengikuti kampanye dalam pilkada serentak. Dengan begitu, para menteri bisa terus bekerja profesional.
Ihwal sanksi bagi menteri yang diketahui melanggar larangan itu, Yuddy mengatakan itu menjadi wewenang Presiden Jokowi, termasuk kemungkinan untuk mencopotnya. “Yang pasti, satgas yang terdiri dari Menkopolhukam dan Mendagri akan berani menindaknya,” ujar Yuddy.
Tak lama lagi satuan tugas itu akan dibentuk dan dilantik Presiden. Tugas satuan tugas gas adalah memastikan aparatur sipil negara, termasuk menteri, mematuhi aturan perundang-undangan untuk tidak terlibat kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. “Kami sudah mengusulkan kepada Presiden dan tinggal menunggu kepresnya.”
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.