Tambang Ilegal Lumajang, Tersangka Polisi Mungkin Bertambah

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 10 Oktober 2015 19:00 WIB

Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pekalongan Menggungat melakukan aksi solidaritas terhadap kasus pembunuhan petani penolak tambang pasir di Lumajang bernama Salim Kancil di Pekalongan, Jawa Tengah, 30 September 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jember - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan polisi telah melakukan proses hukum terkait kasus tambang ilegal dan pembunuhan serta penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Hingga saat ini telah ada tiga anggota polisi yang menjadi tersangka dan telah diproses hukum. "Kami proses hukum, bisa disiplin dan bisa dipidana. Kemungkinan (tersangka) bertambah bisa saja tergantung fakta hukum yang ditemukan," kata dia Sabtu, 10 Oktober 2015.

Badrodin mengatakan anggota Polri juga akan diproses secara hukum. Badrodin mengatakan dari penyidikan yang dilakukan akan dilihat fakta hukumnya, sehingga bisa dijadikan bukti. "Sudah dilakukan proses hukum. Siapa pun yang bersalah diproses secara hukum, baik itu penambang, pelaku pembunuhan, kepala desa, termasuk siapa pun," kata Badrodin Haiti di Jember.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji. "Kasus Lumajang sudah, semua hasil penyidikan sudah," kata Anton. Ihwal dugaan aliran uang, penyidik terus melakukan penyidikan. "Akan ketahuan dari siapa ke siapa," katanya di sela mendampingi Kapolri ke Jember. Ihwal pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan, Anton mengatakan juga masih dalam pengembangan. "Kalau sudah sidang disiplin ya jadi tersangka. Internal ini," kata Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga oknum dari jajaran Kepolisian Resor Lumajang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dalam kasus kisruh penambangan ilegal ini, Salim Kancil terbunuh, sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menjadi aktor intelektual dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus ilegal mining serta pembunuhan Salim Kancil.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

37 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

14 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

20 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya