Kabut Asap, Kapolri: Ada Pengusaha Punya Lahan 600 Ribu Ha  

Reporter

Sabtu, 10 Oktober 2015 17:04 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Ogan Komering Ilir, Sumsel, 6 September 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jember - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menceritakan kunjungannya bersama Presiden Joko Widodo ke sejumlah lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.

Rombongan presiden naik pesawat dari Palembang menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan. Dia menyaksikan sebuah perusahaan yang memiliki konsesi seluas 600 ribu hektare dan lahannya terbakar hebat.

Konsesi itu berada di tanah gambut yang rentan terhadap kebakaran. "Luas konsesinya dua kali lipat dibanding Singapura," kata Kapolri di sela-sela kunjungan kerja ke Jember pada Sabtu, 10 Oktober 2015.

Ternyata diketahui kalau perusahaan tersebut tidak punya kesiapan menghadapi kebakaran. "Tidak disiapkan peralatan pemadam dan hanya punya satu unit helikopter," katanya.

Badrodin mengatakan pemerintah harus menindak tegas perusahaan itu. Ini ironis karena di tengah kondisi masyarakat yang miskin ada pengusaha yang diberi hak konsesi seluas 600 ribu hektare. "Di seluruh Indonesia ada hak konsesi total 2,8 juta hektare," katanya.

Kapolri menilai ada ketidakadilan dengan kondisi ini. Dia berjanji akan menindak tegas. Lahan- lahan yang terbakar harus dikembalikan kepada negara.

Badrodin mengatakan titik api banyak terdapat di Sumatera Selatan, sehingga Presiden Jokowi langsung mengarahkan penanggulangan di provinsi ini. Walhasil, seluruh peralatan yang dimiliki sebagian besar diarahkan ke Sumatera Selatan.

"Untuk proses penegakan hukum tetap kami lakukan, baik itu perorangan maupun korporasi," katanya. Dia juga mengatakan sudah ada beberapa kasus yang tahap pemberkasan dan diserahkan ke kejaksaan. "Korporasi sudah ada lima yang diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kalau sanksinya adalah sanksi pidana. Karena itu prosesnya pidana," katanya.

Untuk masalah sanksi administrasi apakah itu dibekukan, dicabut, di-black list atau tanahnya diambil pemerintah, kata Badrodin, menjadi urusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

8 Juni 2023

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.

Baca Selengkapnya

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya