Seorang Anggota TNI menyiapkan barangnya jelang pencarian pesawat Aviastar di Landasan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, 3 Oktober 2015. Pencarian ini masih terkendala awan tebal. TEMPO/Iqbal lubis
TEMPO.CO, Sidoarjo - General Manajer Aviastar Mandiri Slamet Supriyanto membantah bahwa semua izin penerbangan Aviastar dibekukan Kementerian Perhubungan. Dia mengatakan, hingga saat ini, penerbangan tidak berjadwal Aviastar masih berjalan normal.
“Terbukti ada satu pesawat Twin Otter yang sudah diizinkan terbang di area Samarinda,” kata Slamet saat berada di rumah duka teknisi Aviastar, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu malam, 7 Oktober 2015.
Menurut Slamet, izin yang dicabut Kementerian Perhubungan hanya terkait dengan sertifikat operator penerbangan (air operator certificate/AOC) berjadwal karena Aviastar tidak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat berdasarkan Undang-Undang Penerbangan.
Sebelumnya, Aviastar memiliki dua sertifikat operator, yakni penerbangan berjadwal dan penerbangan tak berjadwal. Berdasarkan UU Penerbangan untuk penerbangan berjadwal, maskapai harus memenuhi syarat lima pesawat dimiliki dan lima pesawat dikuasai.
Syarat untuk sertifikat penerbangan tidak berjadwal harus memiliki satu dan menguasai dua pesawat. Sedangkan untuk penerbangan tidak berjadwal aktivitas penebangannya masih berjalan normal.
Pesawat Aviastar hilang kontak sebelas menit setelah takeoff dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat, 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.25 Wita. Tim SAR gabungan memulai pencarian lantaran pesawat yang membawa tujuh penumpang dan tiga kru itu tak kunjung tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesuai dengan jadwal pukul 15.39 Wita.
Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, tim SAR gabungan akhirnya menemukan pesawat tersebut di perkampungan Ulu Salu, yang masih berada di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu. Semua penumpang dan kru pesawat nahas itu dilaporkan meninggal dunia.