Menteri Luhut Setuju Revisi UU KPK, Asalkan...  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 8 Oktober 2015 04:54 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kata sambutan, dalam acara sertijab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Luhut menggantikan Menteri Tedjo yang sebelumnya menjabat sebagai Menko Polhukam. Jakarta, 13 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan hingga ini saat ini pemerintah belum menentukan sikap mendukung atau menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, Luhut menilai ada sejumlah fungsi yang harus direvisi demi perbaikan peran KPK.

"Kita belum sampai pada mengatakan setuju atau tidak setuju. Tapi, kita setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK agar tidak tumpang tindih," kata Luhut di kompleks Istana, Rabu, 7 Oktober 2015.

Luhut mencontohkan mengenai pengawasan KPK. Menurut dia, KPK tetap harus diawasi. Ia mempertanyakan lembaga apa di dunia ini yang tidak diawasi. "Pemerintah saja diaudit, organisasi apa sih di dunia ini yang tidak diawasi," kata Luhut. Luhut juga mencontohkan mengenai fungsi KPK terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Misalnya itu melanggar hak asasi manusia atau tidak sih. Apakah manusia tidak bisa bikin salah. Ini kita lihat lagi," katanya. (Lihat video Ini Alasan Deponering Kasus Bambang Widjojanto)

Mengenai pembatasan usia KPK menjadi 12 tahun, Luhut menilai Istana masih mendalami substasi usulan tersebut. Tapi, ia menyebut tidak ada upaya pembunuhan KPK dengan pembatasan usia tersebut. "Tidak membunuh, kami hanya mau bikin KPK lebih efektif saja," katanya.

Luhut menegaskan Presiden Joko Widodo masih memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberantas korupsi. Selain itu, Jokowi juga berkomitmen untuk memperkuat fungsi KPK. "Presiden tentu tidak setuju kalau ada pelemahan fungsi KPK," katanya.

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015. Dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya