TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi mengadili dengan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, di gedung MK, Rabu, 7 Oktober 2015.
Keputusan itu disayangkan oleh satu di antara 16 pemohon pengujian aturan Sisdiknas itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Abdul Waidl. Ia mengaku awalnya yakin permohonannya disetujui. Maklum, menurut dia, saat pembacaan pertimbangan, alasan Mahkamah Konstitusi dianggap mendukung kubunya.
Waidl mengatakan sebenarnya aturan dasar setingkat undang-undang untuk wajib belajar 12 tahun sudah sangat diperlukan. Apalagi program tersebut sudah dijalankan pemerintah mulai tahun ajaran baru tahun ini. “Kita butuh payung hukum ini. Kalau menunggu DPR yang membuat aturan tentang wajib belajar 12 tahun dan pembahasannya baru masuk Prolegnas 2016, ada kemungkinan baru selesai dibahas 2-5 tahun lagi,” katanya.
Dalam permohonannya, Waidl menganggap Pasal 6 ayat 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berisi "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar", bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun". Dengan demikian, terdapat diskriminasi bagi anak yang berusia 16 dan 17 tahun karena tidak masuk ketentuan a quo.
Waidl menyatakan saat ini belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah putusan MK itu. “Kami masih akan menelaah putusannya untuk mencari peluang hukum lain,” katanya.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
3 jam lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
8 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
8 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
9 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
10 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
13 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca Selengkapnya