Pangkas Usia KPK, DPR Dianggap Kerdilkan KPK  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 8 Oktober 2015 03:59 WIB

Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Mei 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO , Jakarta:Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyarankan supaya pemerintah menolak membahas revisi Undang-undang KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, DPR telah berupaya kerdilkan KPK dengan mengusulkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu. "Revisi itu akan mengkerdilkan KPK. Sebaiknya pemerintah tak usah menyetujui revisi," kata Tumpak saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2015.

Menurut Tumpak, upaya pengkerdilan itu tampak pada beberapa poin revisi. Misalnya, kata dia, ada salah satu pasal usulan DPR umur KPK yang hanya dibatasi 12 tahun sejak diundangkan. Dia mengatakan korupsi di Indonesia saat ini masih masif sehingga tak elok jika KPK dibubarkan. "Terkait ad hoc, di batang tubuh UU KPK juga tak disebutkan sama sekali."

Tumpak juga mengecam usulan bahwa kewenangan penyadapan KPK harus seizin Pengadilan Negeri. Menurut dia, itu akan menghalangi kerja KPK. "Kewenangan KPK kok malah dikurang-kurangi begini," ujar Tumpak.

Meski demikian, Tumpak setuju jika UU KPK direvisi. Dengan catatan, perubahan itu untuk penguatan komisi antirasuah bukan sebaliknya. Contohnya, KPK diberi lahan khusus. Artinya, ada kasus-kasus yang hanya boleh ditangani KPK, lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian tak boleh mengusutnya. "Ini untuk menghindari mafia hukum," kata Tumpak.

Anggota DPR dalam rapat paripurna kemarin mengusulkan merevisi UU KPK. Anggota DPR yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura. Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut. Di antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, komisi antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp 50 miliar. DPR juga mengusulkan pengangkatan 4 dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK, kewenangan penuntutan KPK dihapus, serta penyelidik lembaga antirasuah harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

7 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

19 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya