Sebelum Musnah dalam 12 Tahun, KPK Juga Dipreteli

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 7 Oktober 2015 17:57 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja memberikan sambutan pada acara peresmian Zona Sahabat Pemberani KPK di Taman Pintar, Yogyakarta, 4 Mei 2015. TEMPO/Pius Erlangga.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menolak Undang-Undang KPK direvisi. Menurut Adnan, selain KPK bakal musnah dalam 12 tahun, komisi antikorupsi bakal tumpul selama 12 tahun sebelum dibubarkan.

Salah satu yang bakal melemahkan KPK adalah mekanisme penyadapan yang mesti seizin pengadilan. Jika itu diterapkan, pelaku suap berpotensi menghilangkan barang bukti. “Kami tak mungkin bisa operasi tangkap tangan. Karena pelaku dan alat buktinya tak akan terdeteksi lagi,” kata Adnan di Yogyakarta, 7 Oktober 2015.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Univeritas Gadjah Mada, Oce Madril mempertanyakan rumusan draft revisi UU KPK. Menurut dia, naskah yang dirumuskan belum memiliki kajian akademik yang memadai. “Sangat lemah dari sisi pertanggungjawaban akademik,” ujarnya.

Rancangan revisi UU KPK mengusulkan beberapa perubahan dan penambahan pasal. Draf yang digodok DPR berencana mengakhiri usia KPK di tahun ke 12 pascapengesahan UU. KPK juga dilarang menangani kasus dengan nilai kerugian dibawah Rp 50 miliar, mengurus izin pengeledahan dan penyadapan dari pengadilan, dan menerapkan mekanisme tutup perkara.

Menurut Oce, pembatasan usia KPK tak mungkin diterapkan karena polisi maupun kejaksaan belum tentu bisa menggantikan fungsi KPK di tahun ke 12. Mestinya, kelembagaan KPK berakhir jika dua lembaga itu mampu memainkan peran yang lebih baik. “Polisi dan Kejaksaan harus kuat. Nanti kalau KPK mau ditutup, tingal cabut saja UU KPK,” ujarnya.

Oce juga mempertanyakan urgensi batasan nilai kerugian sebesar Rp 50 miliar yang dinilai terlalu tinggi. Menurut dia, batasan itu akan mempersempit ruang gerak KPK untuk menyelesaikan perkara karena mayoritas kasus KPK memiliki nilai kerugian di bawah Rp 50 miliar. “Pembatasan KPK itu cukup pada penanganan kasus penyelenggara negara,” kata dia.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya