TEMPO Interaktif, Jakarta: Pollycarpus Budiharipriyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis Munir, berniat melaporkan jaksa penuntut umum ke presiden terkait dengan kasusnya."Jaksa memaksakan kehendaknya untuk menghukum saya seumur hidup hanya atas dasar asumsi-asumsi. Yang dilakukan jaksa bertentangan dengan akal sehat," ujar Pollycarpus dalam tanggapannya atas jawaban jaksa terhadap pleidoi pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/12).Pollycarpus mengatakan, Presiden Yudhoyono memiliki perhatian tinggi terhadap kasus Munir, yang meninggal di atas pesawat Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004. Sebagai rakyat, ia mengaku berhak meminta keadilan. Menurut Pollycarpus, ia juga berniat melapor ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Menuntut saya seumur hidup berarti menghukum anak istri saya seumur hidup," ujarnya.Ia mengaku sama sekali tidak membunuh Munir. "Saya dituduh membunuh. Apa buktinya? Kapan? Di mana? Bagaimana? Dan siapa saksinya? Kata Pak Jaksa pakai arsen, saya bahkan tidak tahu seperti apa arsen itu," paparnya.Pollycarpus juga membantah tuduhan jaksa perihal dirinya pernah menghubungi Munir sebelum sang aktivis itu berangkat ke Belanda. Menurutnya, telepon seluler dan semua buku teleponnya sudah disita polisi sejak lama. "Saya tidak tahu nomor telepon Munir, bagaimana bisa menghubungi dia?"Secara terpisah, tim pengacara Pollycarpus dalam tanggapannya menyatakan, Munir seharusnya sudah mengalami gejala muntah-muntah dan sakit perut ketika pesawat masih menuju Singapura. Saksi ahli menerangkan, gejala keracunan arsen akan timbul maksimal 90 menit setelah racun masuk. "Padahal, minuman orange juice yang dituduhkan berisi arsen disajikan lama sebelum pesawat take off dari Cengkareng," kata Heru Santoso, anggota tim pengacara.Jaksa Penuntut Umum menyatakan cukup dan tidak akan memberi jawaban atas tanggapan Pollycarpus dan pengacaranya. Putusan kasus ini akan dibacakan pada 20 Desember. Panitera PN Pusat menyatakan masa penahanan Pollycarpus sudah diperpanjang hingga 25 Desember. Thoso Priharnowo