TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara Dian Armanto mengatakan terdapat 25 perguruan tinggi swasta yang berstatus nonaktif di wilayahnya. “Memang ada 25 perguruan tinggi swasta yang nonaktif dari total 273 perguruan tinggi swasta di wilayah kami,” katanya di Auditorium Universitas Negeri Medan, Kamis, 1 Oktober 2015.
Ia mengatakan ada banyak alasan perguruan tinggi ini dinyatakan nonaktif. Ada yang bermasalah tentang kepemilikan yayasannya, ada pula yang sarananya yang tidak memadai. “Tapi yang paling banyak karena rasio guru dan muridnya tidak seimbang,” katanya.
Menurut Dian, ada beberapa kampus swasta di wilayahnya yang satu kampus hanya memiliki enam dosen saja, sehingga mahasiswa di kelas jarang mendapat pengajaran lantaran dosen sering tidak hadir. Dan lagi, kampus itu tidak memiliki dosen tetap sehingga pengajaran kepada mahasiswa tidak bisa diberikan secara intens. Dengan status itu, universitas tidak boleh menerima mahasiswa baru dahulu sebelum melakukan perbaikan tentang mutu dan pelayanannya. “Kami akan tunggu perkembangannya sampai Januari nanti,” katanya.
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir mengakui masalah seperti itu terjadi di lapangan, menurutnya, banyak dosen yang berstatus tidak tetap lantaran rasionya dengan murid tidak seimbang. Alhasil banyak mahasiswa yang terlantar dan tidak mendapatkan pengajaran dari para dosen.
Untuk menanggulangi masalah itu, Nasir mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 yang mengatakan rektor perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri boleh mengangkat dosen yang berkualifikasi untuk mengajar di kampusnya. Para dosen ini bisa merupakan akademikus yang sudah pensiun, dan atau orang profesional yang juga sudah pensiun. “Syarat mereka, yang penting sehat dan masih bisa mengajar,” katanya.
Nasir mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan menambah batas umur pensiun mereka. Bila dia dosen biasa dan bukan guru besar, batas umur pensiun yang seharusnya 65 tahun, bisa ditambah hingga 70 tahun. “Sedangkan bagi guru besar, yang batas umur pensiunnya 70 tahun, dengan aturan itu masih boleh mengajar hingga umur 75 tahun,” katanya. Mereka akan diberikan nomor induk pegawai khusus.
“Aturan ini, diharapkan bisa membuat rasio antara guru dan murid di perguruan tinggi negeri dan swasta lebih baik,” katanya. MITRA TARIGAN