Pekan Depan Kasus Samad Dilimpahkan Ke Pengadilan

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 1 Oktober 2015 15:40 WIB

Abraham Samad menjawab pertanyaan awak media saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan tim jaksa penuntut umum sudah hampir merampungkan surat dakwaan tersangka kasus dugaan pemalsuan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad.

"Pekan depan sudah bisa dilimpahkan," kata Deddy, Kamis, 1 Oktober 2015.

Deddy menuturkan tim jaksa sedang menyempurnakan dakwaan. Menurut dia, dari hasil ekspos bersama pimpinan kejaksaan, pihaknya yakin dapat membuktikan perbuatan melawan hukum Abraham.

Abraham dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Ada tiga alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Abraham. Antara lain, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Dalam kasus ini kepolisian juga menetapkan pengguna dokumen palsu itu yakni Feriyani Lim, orang yang dibantu membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian tapi belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Menurut Deddy, tim jaksa penuntut tidak akan menunggu berkas dan tersangka Feriyani dilimpahkan ke kejaksaan agar bersamaan diadili dengan Abraham. "Kalau sudah dilimpahkan akan kami infokan," tutur bekas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.

Tim jaksa penuntut sepakat tidak menahan Abraham. Bekas Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan itu hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sampai berkas Abraham dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Pertimbangan Abraham tidak ditahan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Antara lain, tersangka tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK nonaktif. Selain itu Abraham juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti telah disita oleh jaksa penuntut umum.

Abraham hari ini melapor ke penuntut umum. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam dan celana jins biru tua, Abraham datang bersama tim kuasa hukumnya. Dia datang sekitar 14.20 Wita. Laporan tersebut hanya berlangsung sekitar sepuluh menit.

Abraham menolak memberikan komentar kepada sejumlah awak media seusai melapor. Dia hanya tersenyum sembari berjalan menuju mobil yang dikendarainya. Abdul Muttalib, anggota tim hukum Abraham, mengatakan laporan ini merupakan komitmen Abraham dalam menghargai proses hukum yang menjeratnya. "Kami siap menghadapi tuduhan ini hingga ke pengadilan," ujar Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan ini.

AKBAR HADI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

23 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

43 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

51 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

52 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

59 hari lalu

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

Penyidik masih memproses kasus Firli Bahuri untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta atau P-19.

Baca Selengkapnya