Chaeri Wardana alias Wawan dan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan proses pemindahan Chaeri Wardhana, terpidana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Semula Wawan, begitu adik mantan Gubernur Atut dipanggil, berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kini Wawan dibui di LP Serang, Banten.
"Hal ini terlihat janggal, akan kami pertanyakan ke Kejaksaan Agung," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Wihadi Wiyanto, Senin, 28 September 2015. Wiyadi menilai pemindahan suami Wali Kota Tangerang Selatan Rachmi Diany dari LP Sukamiskin sarat dengan kepentingan pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Airin memang kembali mencalonkan diri sebagai wali kota. Politikus Gerindra ini menilai dipindahnya Wawan ke LP Serang, bertujuan untuk memudahkan koordinasi kubu Airin dalam pilkada Tangeran Selatan.
Kubu Airin belum bisa dimintai konfirmasi terkait dengan tudingan ini.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Susy Susilawati mengakui sejak Wawan menghuni Rutan Serang, Selasa, 22 September 2015, Airin dan anggota keluarganya langsung datang menjenguk." Airin sudah menjenguk, keluarga yang lainnya juga sudah," kata Susy.
Menurut Susy, Wawan tinggal di blok tahanan bersama sepuluh tahanan tindak pidana korupsi lainnya. "Satu kamar isinya sepuluh orang," katanya. Ia memastikan tak ada perlakuan istimewa bagi Wawan selama berada di rutan tersebut.