KIP: Masyarakat Indonesia Kurang Berani Minta Informasi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 28 September 2015 09:43 WIB

Diskusi tentang isu-isu keterbukaan informasi publik, di Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan bahwa masyarakat Indonesia kurang memiliki keberanian untuk meminta informasi ke badan publik dan penyelenggara negara. Untuk mengatasi kultur masyarakat itu, pemerintah wajib proaktif menginformasikan apa yang dilakukannya pada publik. “Masyarakat berhak tahu dan mendapatkan informasi dari penyelenggara publik, termasuk pemerintah dan lembaga publik,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 28 September 2015.

Menurut Abdulhamid, pemerintah harus proaktif karena mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi negara. Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, masyarakat akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik. Juga membantu pengawasan pembangunan dan mendorong menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. “Dengan mendapatkan informasi mereka juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera,” ujar Abdulhamid.

Sebagai contoh, kata Abdulhamid, dalam keseharian, masyarakat boleh bertanya ke pemerintah tentang anggaran, laporan keuangan, rencana pembelanjaan negara, dan pengadaan barang dan jasa. “Bahkan, misalnya, tentang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta. Apakah rencananya kawasan itu mau dibikin mal?”

Masyarakat boleh bertanya tidak hanya ke instansi pemerintahan, tapi juga kepada lembaga publik lainnya. Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Komisi Informasi Pusat sendiri. Abdulhamid meminta supaya masyarakat tidak ragu untuk melapor ke Komisi Informasi bila ada badan publik yang tidak bersedia memberikan akses informasi publik.

Upaya mendorong masyarakat untuk lebih berani meminta informasi publik itu merupakan salah satu seruan KIP di peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD). Ini adalah hari hak untuk tahu sedunia yang dirayakan lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Indonesia baru memperingatinya mulai tahun 2011. “Peringatan tahun ini diikuti oleh para komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten, kota, dan peserta lainnya.”

Nilai-nilai yang diusung RTKD adalah: pertama, akses informasi adalah hak setiap orang; kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik; keempat, semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya; kelima, para pejabat memiliki tugas untuk melayani pemohon; keenam, penolakan harus berdasarkan undang-undang; ketujuh, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan; kedelapan, setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan; kesembilan, lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya; dan kesepuluh, hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.

Di Indonesia, kata Abdulhamid, nilai-nilai tersebut sudah diadopsi ke dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diamandemen pada 2002, tepatnya pada Pasal 28. Aturan ini juga lebih dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Prinsip kesepuluh yang mengatakan bahwa hak tersebut dijamin oleh lembaga independen, juga sudah diwujudkan dengan pembentukan Komisi Informasi baik di pusat maupun daerah sejak tahun 2010.”

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

14 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

19 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

47 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

51 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

53 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

57 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum

Baca Selengkapnya

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

7 Maret 2024

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya