TEMPO Interaktif, Semarang:Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma'ruf berjanji akan mengakomodasi para Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa posisi Sekdes disisi oleh PNS. Saat ini Depdagri tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU tersebut. Depdagri juga akan melengkapi data tetang Sekdes di seluruh desa dari seluruh Kabupaten yang sampai saat ini baru terkumpul 70 persen. "Depdagri tetap akan mengakomodasi Sekdes. Depdagri tetap mengakui jasa dan pengabdian yang telah ditunjukkan para sekdes," kata Ma'ruf, Kamis (8/12).Terkait dengan tuntutan agar Sekdes diangkat menjadi PNS, menurut Mendagri harus ada kebijakan jangka pendek dan jangka panjang. "Secara objektif, sebagian sekdes kalau mengikuti ujian standar (PNS) tidak memenuhi. Oleh karenanya harus ada kebijakan khusus jangka pendek," ujarnya. Tapi untuk jangka panjang, dalam rangka meningkatkan kualitas aparat harus ada persyaratan yang mendasar. Sementara itu, Kepala Biro Informasi Komunikasi dan Kehumasan Pemerintah Prov Jawa Tengah, Urip Sihabudin menegaskan, Pemerintah Jateng tidak keberatan memenuhi tuntutan para Sekdes untuk diangkat menjadi PNS. "Pokoknya, jika sudah ada PP-nya, kami akan melakukan pengangkatan. Tentunya juga dengan memperhatikan peraturan lain yang terkait, misalnya tetang peraturan kepegawaian," ujarnya.Pernyataan tersebut menjawab tuntutan Paguyuban Sekdes Jateng yang menuntut diangkat menjadi PNS. Di Jateng, terdapat 7 .462 pejabat Sekdes serta 357 desa yang belum memiliki Sekdes. Sohirin