TEMPO Interaktif, Jakarta: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR mengadukan pungutan minyak tanah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Fraksi itu menduga telah terjadi tindak pidana korupsi."Ada indikasi pelanggaran undang-undang dalam pengutan itu serta membebani masyarakat kecil dan pengusaha," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo yang didampingi sekretaris fraksi Jacobus K. Mayong Padang di Komisi Pemberantasan Korupsi, (8/12).Menteri mengeluarkan surat edaran bernomor 541/2523/SJ tertanggal 3 Oktober 2005. Surat itu berisi pungutan minyak tanah sebesar Rp 50 per liter untuk dana pengawasan, pemantauan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Ma'ruf mengaku tidak mengetahui pungutan itu.Tjahyo mengatakan pungutan minyak tanah nasional bertentangan dengan undang-undang soal Penerimaan Negera Bukan Pajak. Pungutan, kata dia, juga tidak terdapat dalam anggaran belanja daerah.Dia membantah pengaduan itu mengandung unsur politis. "Kami ke sini (KPK) semata untuk masalah ini, tidak ada unsur politis," tuturnya. Menurutnya, Komisi Pemerintahan DPR telah mengundang Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan soal ini. Namun, Menteri tidak memenuhi undangan itu.Dia mendesak agar Komisi Antikorupsi menelusuri dan menyelidiki jumlah, alur, dan penggunaan dana pungutan itu. Selain itu, ia juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus itu diperiksa.Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas yang menerima laporan itu mengatakan masih akan mempelajari masalahnya. "Kami akan menelaah apakah ada tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ucapnya. EDY CAN