Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan terpidana Gayus Tambunan telah mendapatkan izin resmi dari lembaga permasyarakatan untuk menghadiri sidang gugatan cerai. Ia pun menegaskan Gayus dikawal anggota Polri saat mengikuti sidang.
"Dikawal resmi oleh anggota Polri supaya tidak melarikan diri dan kembali ke lapas. Di mana kesalahan anggota Polri?" kata Badrodin melalui pesan singkat, Rabu, 23 September 2015.
Soal Gayus Tambunan yang kemudian mampir makan di restoran setelah sidang, Badrodin berujar hal tersebut merupakan tanggung jawab petugas LP dan pengawalnya. "Polri kan hanya mengawal. Boleh makan atau tidak, itu yang tahu petugas lapas sebagai leader-nya," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Baskoro Endrawan memposting foto seseorang yang mirip dengan Gayus Tambunan sedang duduk di sebuah restoran. Pada dinding laman Facebook-nya, Baskoro menuliskan bahwa terpidana kasus penggelapan pajak itu terakhir terlihat pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di Jakarta. Kabarnya, Gayus Tambunan makan di restoran tersebut setelah menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat.
Saat ini, terpidana kasus penggelapan pajak itu ditempatkan di blok khusus, yakni blok A di LP khusus bandar narkoba, Gunung Sindur. Gayus Tambunan akan menempati kamar berukuran 3 x 5 dengan kapasitas tiga orang. Blok khusus tersebut dijaga lima petugas dengan senjata lengkap. Selain itu, blok tempat Gayus menjalani hukuman dipasang 40 unit kamera pemantau (CCTV).
Gayus Tambunan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke LP Gunung Sindur, Bogor, pada Selasa, 22 September 2015. Gayus dipastikan tidak bisa keluar dari LP Gunung Sindur.