TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terjadi kebocoran penerimaan pajak negara. Selama ini Undang Undang Perpajakan tidak memungkinkan BPK mengaudit lembaga pajak tersebut. ”Kami berharap implementasi pajak seperti penarikan pajak harus transparan dan akuntabel. Ini merupakan ciri-ciri tata pemerintahan yang baik,” kata Taufiqurrachman Ruki, Ketua KPK dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus Perpajakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (6/12). Ia menilai pajak dan direktoratnya adalah objek yang bisa diaudit. Direktorat pajak harus bersikap transparan dan membuka akses kepada pejabat yang kompeten. Sikap yang tertutup, lanjutnya, lebih banyak mengandung kecurigaan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.Kepada Panitia Khusus RUU Pajak, Ruki menyarankan tidak perlu membentuk lembaga khusus seperti komisi untuk mengaudit pajak dan direktoratnya. ”Sudah terlalu banyak komisi,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri itu. Dia malah menyarankan audit dilakukan oleh BPK.Mengenai penyimpangan pajak, Ruki mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat. Namun tidak mudah untuk membuktikan penyimpangan itu. “Kami kesulitan mencari alat bukti,” ucapnya.Ruki juga mengaku tidak mempunyai data soal seberapa besar kebocoran pajak yang terjadi setiap tahun. Tetapi, menurutnya, sudah ada perbaikan yang signifikan dalam penerimaan pajak dalam lima tahun. “Dulu kan sekitar 12 persen lalu naik 17 persen. Diharapkan bisa menjadi 20 persen dari pendapatan domestik bruto kita,” ucapnya.Edy Can