FEATURE: Merebut Kedaulatan Udara RI dari Singapura
Editor
Anton Septian
Senin, 21 September 2015 08:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Kolonel I Ketut Wahyu Wijaya jengkel luar biasa. Hampir setiap hari Komandan Pangkalan Udara Tanjung Pinang ini menerima laporan pelanggaran wilayah udara oleh jet tempur Singapura. Seperti Senin pekan lalu, petugas Bandara Tanjung Pinang melaporkan radar menangkap obyek berukuran kecil, melaju dengan kecepatan tinggi, di atas Pulau Bintan, Kepulauan Riau. "Dari ukurannya, itu jet tempur," kata Ketut kepada Tempo, pekan lalu. "Radar menangkap obyek itu terbang dari arah Singapura."
Dalam kasus normal, pesawat asing--apalagi jet tempur--yang melintasi udara Indonesia tanpa izin pasti akan diusir. Bahkan bisa ditembak jatuh, jika menolak. Tapi, dalam kasus ini, pasukan TNI di lapangan lebih berhati-hati, karena ada masalah bilateral yang belum disepakati.
Singapura menganggap wilayah udara di utara Pulau Bintan itu sebagai area yang dipinjamkan oleh Indonesia kepada Singapura sebagai lokasi latihan pesawat tempur dan kapal perang. Luas wilayah tersebut sekitar 10 kali luas daratan Singapura. Tapi, menurut Ketut, perjanjian kerja sama pertahanan tersebut sudah berakhir sejak 2001. "Masalahnya, Singapura masih menganggap itu wilayah mereka. Kami jelas tak terima," kata Ketut.
Yang lebih mengesalkannya bukan hanya pesawat Singapura yang “selonong boy”, mereka bahkan mengusir pesawat kita yang lewat di daerah itu. April lalu, pengawas lalu lintas Bandara Changi, Singapura, memprotes keberadaan pesawat tempur TNI Angkatan Udara yang terbang rutin di sebelah utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau, menuju perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I) di Selat Karimata. Pesawat jenis Hawk itu dituding telah melintasi wilayah bahaya Singapura. "Padahal wilayah tersebut jelas-jelas bagian kedaulatan Indonesia," kata Ketut.
Pada 21 September 1995, Indonesia memang meminjamkan dua wilayah udara dan lautnya di sekitar Provinsi Riau dan Kepulauan Riau kepada Singapura. Perjanjian peminjaman military training areas (MTA) tersebut diteken oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal (Purnawirawan) Edi Sudradjat serta Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.
Sejak saat itu, wilayah bernama MTA 1 seluas sekitar 15 ribu kilometer persegi yang menjangkau Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, dan Pulau Padang di Provinsi Riau dijadikan tempat latihan Angkatan Udara dan Angkatan Laut Singapura. Begitu pula area MTA 2 seluas sekitar 7.000 kilometer persegi di utara Pulau Bintan. Pesawat dan kapal milik sipil serta TNI dilarang melintas di kedua wilayah tersebut.
Perjanjian MTA berakhir pada 2001. Namun, kenyataannya, Singapura masih memanfaatkan kedua area tersebut untuk mengasah kemampuan jet tempur mereka. Pada 2009, pemerintah sempat bernegosiasi ulang dengan Singapura perihal peminjaman wilayah latihan militer dengan judul kerja sama pertahanan (defence cooperation agreement/DCA).
Perjanjian yang diteken Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, tersebut hanya mengubah nama MTA 1 dan MTA 2 menjadi Alpha 1 dan Alpha 2. Satu area baru diberi nama Bravo, wilayah seluas sekitar 20 ribu kilometer persegi di antara Kepulauan Anambas dan Kepulauan Natuna.
Selanjutnya >> Seharusnya perjanjian itu batal...