Produk Dioplos Debu Halus, PT Semen Indonesia Lapor Polisi  

Reporter

Sabtu, 19 September 2015 14:56 WIB

Pekerja memindahkan muatan semen ke atas kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, 27 April 2015. Mengacu data Asosiasi Semen Indonesia (ASI), penjualan semen kuartal I-2015 hanya 13,6 juta ton. Angka ini turun ketimbang periode yang sama 2013 sebanyak 14,07 juta ton. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bojonegoro - PT Semen Indonesia mengadu ke Kepolisian Resor Bojonegoro, Tuban, dan Rembang atas temuan produk semen curah tanpa label yang diduga telah dicampur. Semen oplosan itu ditemukan beredar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam pengembangan laporan itu aparat Polres Bojonegoro menyita 17 ton semen curah produk PT Semen Indonesia yang diduga digelapkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Semen Indonesia (Persero) Tbk Wahyu Darmawan mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas beredarnya semen curah oplosan tersebut. Sebab, hal itu berdampak pada menurunnya kualitas Semen Indonesia di pasaran.

”Kami sudah lapor polisi di tiga lokasi, yaitu Bojonegoro, Tuban, dan Rembang,” ujar Wahyu kepada Tempo, Sabtu, 19 September 2015.

Wahyu mencontohkan temuan semen oplosan di Kabupaten Tuban yang jumlahnya mencapai 50 ton. PT Semen Indonesia telah menguji sampelnya di laboratorium dan dinyatakan positif. Modusnya, semen curah itu dicampur bahan baku lain dengan prosentase cukup besar sehingga kualitasnya merosot.

Adapun di Bojonegoro, menurut Wahyu, kasusnya berupa penggelapan semen curah. Semen itu dikuras dari bulk truck transportir lalu dibungkus kantong bekas Semen Indonesia dan dijual ke pasaran umum dengan harga sama. Selain itu ada juga yang dijual menggunakan kantong plastik dan tanpa label. “Biasanya, semen dicampur dengan debu halus,” kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan anak buahnya telah menangkap dua pelaku penggelapan semen curah tersebut, yaitu sopir truk dan penadah. Rencananya, semen itu akan dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah. “Ya, dua orang jadi tersangka,” ujarnya.

Polisi juga menemukan lokasi penimbunan semen curah hasil kejahatan dalam bangunan ukuran sekitar 4 x 5 meter di Jalan Bojonegoro-Ngawi, Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Dua tersangka itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan serta 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

SUJATMIKO

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

22 menit lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

6 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

14 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

27 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

43 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

48 hari lalu

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

53 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

54 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya