TEMPO.CO, Karawang - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang Haryanto mengaku kesulitan memeriksa keaslian ijazah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang. Padahal, kata Haryanto, ia sudah memberikan toleransi waktu kepada para PNS untuk mengumpulkan ijazah hingga 15 September 2015.
"Tapi sampai sekarang masih saja ada yang belum mengumpulkan ijazah. Jika masih belum menyerahkan, kita mencurigai itu ijazah palsu,” ucap Haryanto saat ditemui wartawan seusai senam pagi, Jumat, 18 September 2015.
Dia berujar, dari 13 ribu PNS, hanya sebagian saja yang baru menyerahkan ijazah ke BKD. "Padahal tim penyelidik ijazah palsu sudah membagikan surat edaran kepada semua pegawai agar segera mengumpulkan ijazah ke BKD," tuturnya.
Karena itu, ia akan menegaskan kembali ke setiap PNS yang belum mengumpulkan ijazah agar cepat menyerahkannya. “Kebanyakan PNS banyak berkilah, ada yang lupa atau gimanalah. Hal ini bisa saja karena ada PNS yang malas mengumpulkannya. Ada juga yang alasan ijazahnya disimpan di rumah,” katanya
Untuk itu, dia akan terus melakukan sosialisasi. "Tapi sepertinya belum ada respons yang bagus dari PNS,” ujarnya.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?