Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, melambaikan tangan sebelum menjenguk Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Rutan Guntur, Jakarta, 4 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melarang anggota fraksi partainya di Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan ke luar negeri. Larangan itu dituliskan Prabowo dalam sebuah surat edaran.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, membenarkan adanya surat itu. Ia tak membantah soal permintaan Ketua Umum itu akibat insiden Fadli Zon, yang berkunjung ke Amerika Serikat dan menuai kecaman karena bertemu dengan Donald Trump.
"Edaran itu dari dulu sudah ada. Jadi sekarang hanya diingatkan kembali," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 17 September 2015.
Larangan kunjungan ke luar negeri bagi kadernya di DPR pernah dikeluarkan Prabowo pada 2010. Saat itu, menurut Prabowo, kondisi ekonomi sedang sulit sehingga tak pantas wakil rakyat melancong.
Kali ini, surat yang hampir mirip isinya diterbitkan pada 14 September lalu dan ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis. Surat itu bernomor A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015, yang isinya meminta anggota fraksi menangguhkan segala kunjungan kerja ke luar negeri, baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan.
Penangguhan berlaku sampai waktu dan keputusan lebih lanjut. "Intinya, anggota fraksi boleh ke luar negeri tapi ada pengecualian khusus, misalnya tugas negara, ada pemantauan haji," katanya.