Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Itu Akhirnya Menunggu Maut
Editor
Bobby Chandra
Minggu, 13 September 2015 14:30 WIB
TEMPO.CO, Sleman - Tiga terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan menanti ajal. Sebab, Mahkamah Agung memvonis ketiganya dengan pidana hukuman mati. Satu di antaranya mengajukan peninjauan kembali, sedangkan dua sisanya belum mengajukan upaya hukum lain.
Ketiga bandit itu saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Salinan putusan sudah kami terima, tapi mereka mengajukan peninjauan kembali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Atika Santoso, Minggu, 13 September 2015.
Para terpidana mati itu terdiri atas polisi serta bapak dan anaknya. Mereka melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan pada April 2013. Oknum polisi yang sudah dipecat itu adalah Hardani, 55 tahun. Saat dipecat, dia berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor Kalasan, Sleman.
Baca juga:
Sentuh Bokong Seksi Taylor Swift, Pria Ini Sengsara, Kini...
Tragedi Crane Jatuh: Wanita Ini Memang Ingin Meninggal di Mekah
Sedangkan dua terpidana mati lain yang seorang bapak dan anaknya adalah Khairil Anwar, 46 tahun, dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun. Mereka bersama-sama memperkosa dan membunuh Ria Puspita Ristanti, yang ketika kejadian berumur 16 tahun, warga Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak.
Pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di rumah kosong di Selomartani, Kalasan, Sleman. Ada juga tiga orang yang ikut memerkosa dan membunuh korban serta sudah divonis, tapi bukan hukuman mati.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Hardani, Khairil, dan Yonas divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan pada 24 Oktober 2013. Namun mereka banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di tingkat ini, mereka divonis sama atau pengadilan menguatkan vonis itu. Mereka masih melakukan upaya kasasi. Alih-alih dapat keringanan, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi hukuman mati.
Putusan kasasi untuk Yonas ditetapkan pada 13 Mei 2014 dengan nomor 522K/Pid.Sus/2014. Vonis mati bagi bapaknya, Khairil Anwar, dituangkan dalam putusan nomor 454K/Pid.Sus/2014 tertanggal 29 April 2014. Sedangkan vonis kasasi Hardani diputuskan pada 21 April 2014 dengan nomor 400K/Pid/2014.
Putusan kasasi itu dijatuhkan dengan pertimbangan mereka bertiga secara berencana menghilangkan nyawa korban setelah memperkosanya secara bergiliran. Perbuatan sadis itu justru direncanakan seorang polisi bersama dua orang itu. Sedangkan yang lain hanya turut serta.
Pembunuhan ini tergolong sadis. Setelah korban dicekoki dengan minuman keras, enam orang menggauli korban secara bergiliran. Setelah mereka puas melampiaskan syahwatnya, korban dipukul dengan balok, bahkan leher korban digorok dengan pisau dapur. Setelah itu, jasad korban dibuang di pinggir sawah yang sepi.
Bahkan, sehari setelah peristiwa yang menegakkan bulu kuduk itu, jasad korban dibakar atas petunjuk Hardani untuk menghilangkan jejak. "Hardani mengajukan peninjauan kembali, masih diproses di Mahkamah Agung. Dua lain belum mengajukan permohonan," ucapnya.
Pihaknya, ujar Atika, tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Adapun upaya peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi. "Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," tuturnya.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo mengatakan, meski upaya hukum tersebut tidak menghalangi proses eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasannya. Pihaknya juga menghormati upaya hukum dari tervonis yang mengajukan peninjauan kembali itu.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
MU 3-1 Liverpool: Kenapa Kekalahan Ini Selalu Menyakitkan bagi Liverpool?
Ruhut Bicara Soal Kedekatan Rizal Ramli dengan Artis Cantik