Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Itu Akhirnya Menunggu Maut  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 13 September 2015 14:30 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Sleman - Tiga terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan menanti ajal. Sebab, Mahkamah Agung memvonis ketiganya dengan pidana hukuman mati. Satu di antaranya mengajukan peninjauan kembali, sedangkan dua sisanya belum mengajukan upaya hukum lain.

Ketiga bandit itu saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Salinan putusan sudah kami terima, tapi mereka mengajukan peninjauan kembali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Atika Santoso, Minggu, 13 September 2015.

Para terpidana mati itu terdiri atas polisi serta bapak dan anaknya. Mereka melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan pada April 2013. Oknum polisi yang sudah dipecat itu adalah Hardani, 55 tahun. Saat dipecat, dia berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor Kalasan, Sleman.

Baca juga:
Sentuh Bokong Seksi Taylor Swift, Pria Ini Sengsara, Kini...
Tragedi Crane Jatuh: Wanita Ini Memang Ingin Meninggal di Mekah


Sedangkan dua terpidana mati lain yang seorang bapak dan anaknya adalah Khairil Anwar, 46 tahun, dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun. Mereka bersama-sama memperkosa dan membunuh Ria Puspita Ristanti, yang ketika kejadian berumur 16 tahun, warga Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak.

Pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di rumah kosong di Selomartani, Kalasan, Sleman. Ada juga tiga orang yang ikut memerkosa dan membunuh korban serta sudah divonis, tapi bukan hukuman mati.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Hardani, Khairil, dan Yonas divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan pada 24 Oktober 2013. Namun mereka banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di tingkat ini, mereka divonis sama atau pengadilan menguatkan vonis itu. Mereka masih melakukan upaya kasasi. Alih-alih dapat keringanan, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi hukuman mati.

Putusan kasasi untuk Yonas ditetapkan pada 13 Mei 2014 dengan nomor 522K/Pid.Sus/2014. Vonis mati bagi bapaknya, Khairil Anwar, dituangkan dalam putusan nomor 454K/Pid.Sus/2014 tertanggal 29 April 2014. Sedangkan vonis kasasi Hardani diputuskan pada 21 April 2014 dengan nomor 400K/Pid/2014.

Putusan kasasi itu dijatuhkan dengan pertimbangan mereka bertiga secara berencana menghilangkan nyawa korban setelah memperkosanya secara bergiliran. Perbuatan sadis itu justru direncanakan seorang polisi bersama dua orang itu. Sedangkan yang lain hanya turut serta.

Pembunuhan ini tergolong sadis. Setelah korban dicekoki dengan minuman keras, enam orang menggauli korban secara bergiliran. Setelah mereka puas melampiaskan syahwatnya, korban dipukul dengan balok, bahkan leher korban digorok dengan pisau dapur. Setelah itu, jasad korban dibuang di pinggir sawah yang sepi.

Bahkan, sehari setelah peristiwa yang menegakkan bulu kuduk itu, jasad korban dibakar atas petunjuk Hardani untuk menghilangkan jejak. "Hardani mengajukan peninjauan kembali, masih diproses di Mahkamah Agung. Dua lain belum mengajukan permohonan," ucapnya.

Pihaknya, ujar Atika, tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Adapun upaya peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi. "Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," tuturnya.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo mengatakan, meski upaya hukum tersebut tidak menghalangi proses eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasannya. Pihaknya juga menghormati upaya hukum dari tervonis yang mengajukan peninjauan kembali itu.

MUH SYAIFULLAH

Baca juga:
MU 3-1 Liverpool: Kenapa Kekalahan Ini Selalu Menyakitkan bagi Liverpool?
Ruhut Bicara Soal Kedekatan Rizal Ramli dengan Artis Cantik





Advertising
Advertising



Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya