Mahfud Md.: Kewenangan yang Diberikan kepada DPR Terlalu Luas

Reporter

Minggu, 13 September 2015 11:39 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Padang - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, menilai kewenangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terlalu luas. Di antaranya, menyeleksi dan memilih pimpinan lembaga negara.

“Ikut menentukan pimpinan lembaga negara, padahal kolutif," kata Mahfud setelah menjadi pembicara dalam “Konferensi Nasional Hukum Tata Negara” yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas di Padang, Sabtu, 12 September 2015.

Menurut Mahfud, kewenangan yang terlampau luas membuat DPR keluar dari pakem konstitusi. Tugas pokok dan fungsi DPR terbatas melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Mahfud mengatakan terlalu besarnya kewenangan DPR tak terlepas dari kekeliruan saat melakukan reformasi. Saat itu tujuannya menggeser pendulum politik dari presiden ke DPR agar mampu mengimbangi dominasi pemerintah. Namun ada yang dilupakan.

Mahfud menjelaskan peran yang terlalu besar yang diberikan kepada DPR akan berbahaya. Apalagi jika tidak ada yang mampu mengawalnya. Yang muncul bukan lagi sistem pemerintahan yang demokratis, melainkan oligarki.

"Saat reformasi digulirkan, termasuk dalam bidang konstitusi, ada yang dilupakan dan kurang disadari, yakni potensi pelanggaran yang tidak saja eksekutif, melainkan juga oleh legislatif dan yudikatif," ujar Mahfud.

Peran DPR yang terlampau besar, termasuk pengangkatan pimpinan lembaga negara, mengisyaratkan politik hukum yang kurang mendukung pencapaian tujuan negara. Fungsi hukum untuk mengawal upaya pencapaian tujuan negara terhambat banyaknya intervensi politik.

"Ini mengganggu munculnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel, dan efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam politik hukum, ada tiga cara menata kembali lembaga negara. Pertama, reamendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui reamendemen UUD 1945, tugas pokok dan fungsi DPR dikembalikan menjadi hanya melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran. “DPR tak usah ikut campur masalah teknis pemerintahan," tutur Mahfud.

Namun, diakui Mahfud, tidak mudah melakukan reamendemen UUD 1954. Selain membutuhkan waktu cukup lama, partai politik juga tidak berminat melakukannya karena sudah diuntungkan isi UUD 1945 yang ada saat ini.

Itu sebabnya Mahfud menyarankan cara kedua, yakni mengubah berbagai ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada DPR. “Itu tidak rumit karena bisa diselesaikan dalam waktu setahun,” katanya.

Bila kedua cara itu tidak bisa dilakukan, cara ketiga adalah judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

Semua cara itu, kata Mahfud, bertujuan mengembalikan kewenangan presiden menyeleksi dan memilih pemimpin lembaga negara. Presiden hanya memberitahukannya kepada DPR sebagai konfirmasi. Dengan begitu, tidak akan muncul pemimpin lembaga negara yang secara obyektif sulit dipertanggungjawabkan.

ANDRI EL FARUQI


Baca juga:
MU 3-1 Liverpool: Kenapa Kekalahan Ini Selalu Menyakitkan bagi Liverpool?

Ruhut Bicara Soal Kedekatan Rizal Ramli dengan Artis Cantik





Advertising
Advertising





Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya