Protes Warnai Undian Nomer Urut Pilkada Denpasar
Editor
Nurdin Saleh TNR
Sabtu, 12 September 2015 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar sudah menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga dalam perhelatan Pilkada 2015. Pada Sabtu ini, 12 September 2015, pukul 11.00 Wita, digelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomer urut para paslon Pilkada Denpasar.
“Pengundian nomer urut terhadap tiga paslon tersebut untuk acuan mencetak surat suara,” kata Ketua KPU Kota Denpasar, Gde John Darmawan, Denpasar, Bali.
Antusias para pendukung masing-masing paslon dalam pengundian nomer urut membuat suasana menjadi sangat meriah. Dari hasil pengundian tersebut, calon incumbent Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra - I Gusti Ngurah Jayanegara (PDI- Perjuangan) mendapat nomer urut 1. Pasangan I Ketut Resmiyasa - Ida Bagus Batuagung Antara (Gerindra-Hanura) mendapat nomer urut 2. Terakhir, pasangan I Made Arjaya dan Anak Agung Ayu Rai Sunasri (Demokrat – PKS) mendapat nomer urut 3.
Dalam kesempatan itu kubu paket AS (Arjaya – Sunasri) menolak menandatangani nota kesepakatan model gambar pada kertas suara. Menurut Ketua Tim Pemenangan Paket AS, I Wayan Mariyana Wandhira, pihaknya keberatan lantaran adanya ketidaksesuaian foto pada pasangan calon lain yang menampilkan ornament pada kertas pemilihan suara.
“Dalam hal ini kami menginginkan sekali fair, terbuka, jujur, sehingga masyarakat mempunyai pemimpin yang benar-benar menghargai dan menghormati aturan. Jangan mencari celah, kalau ingin polos, ya polos saja,” kata Wandhira.
Wandhira menambahkan pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada pihak yang memahami hukum secara pasti terkait hal itu. “Apakah PKPU itu ditafsirkan seperti ini, atau memang benar-benar ornament itu bisa disamakan dengan simbol. Ini harus diperjelas,” katanya mempertanyakan.
Wandhira menuturkan apa yang dilakukannya tersebut bukan untuk menghambat jalannya proses. Tapi, kata dia, hanya sekedar menanyakan apakah konsep-konsep pernyataan atau pemahaman oleh KPU Denpasar sudah sesuai.
“Kita bicara bahasa hukum, hukum itu mempunyai suatu kepastian, tidak mereka-reka. Kami ingin biar Pilkada Denpasar tidak ada cedera akibat kesalahan yang dibuat oleh KPU tanpa mempertimbangkan aspek dasar hukum yang berlaku,” tutur Wandhira.
Usai acara pengundian nomer urut paslon, Gde John Darmawan menjelaskan proses itu masih berjalan sampai pencetakan surat suara nanti. “Yang pasti segera, karena proses pembuatan surat suara memakan waktu sampai satu bulan,” ujarnya.
Terkait adaya keberatan kubu paket AS (Arjaya – Sunasri) yang menolak menandatangani nota kesepakatan. Menurut John pihaknya akan lebih mendalami lebih lanjut.
“Ya nanti kami coba komunikasikan, sampai saat ini kami sampaikan bahwa ini aturannya, dan pasangan calon harus mengikuti aturan PKPU. Yang dipermasalahkan oleh ketua tim tadi adalah interpretasi terhadap isi dari SK KPU dan PKPU No. 6. Jadi cuma minta diberikan waktu untuk lebih mendalami bahasa itu,” kata John.
BRAM SETIAWAN