3 Kerawanan Pilkada Serentak Mulai Bermunculan

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 9 September 2015 15:51 WIB

Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kerawanan selama tahapan pemilihan kepala daerah sudah mulai muncul di sejumlah wilayah. Dari persoalan kampanye hitam sebelum masa kampanye hingga persoalan anggaran yang cekak. Berikut tiga kerawanan yang dijumpai selama persiapan pemilihan kepala daerah.

1. Kampanye Hitam
Tim kampanye maupun dua pasangan calon kepala daerah Provinsi Bengkulu tak menaati ketentuan melaporkan akun media sosial selama tahapan pemilihan berlangsung. Padahal media sosial dianggap rawan dipakai sebagai ajang kampanye hitam.

"Sesuai aturan kandidat wajib melaporkan akun sosial media resmi ke KPU. Hanya saja hingga kini belum ada kandidat yang mendaftarkan akunnya," kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, Rabu, 9 Desember 2015.

Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu mempertemukan dua pasangan calon, yakni Ridwan Mukti-Rohidin Marsyah dan Sultan Bahtiar Najamudin-Mujiono. Persaingan head to head keduanya sudah diwarnai kampanye hitam. Isu negatif terhadap masing-masing kandidat diembuskan melalui media sosial Facebook.

Tudingannya bermacam-macam, seperti isu berbau suku, agama, ras, dan antar golongan, poligami, hingga penyuka sesama jenis. Ketidaktaatan para calon maupun tim kampanye tersebut membuat Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu kesulitan mengawasi akun atau simpatisan calon di sosial media yang kerap menjadi ajang kampanye hitam.

2. Politik Uang dan Pelibatan PNS
Politik uang dan keterlibatan PNS termasuk kerawanan selama pemilihan kepala daerah serentak. Karena itu, sanksi pidana disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di Mojokerto, Jawa Timur, kelompok masyarakat yang mendukung pasangan calon tertentu melaporkan politik uang dan keterlibatan PNS serta kepala desa oleh tim sukses dan inkumben yang menjadi pesaingnya.

Persoalannya, Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto kesulitan membuktikannya, apalagi hingga menjerat pidana politik uang. Meskipun termasuk pelanggaran kampanye, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto Miskanto, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menjelaskan ancaman pidananya. “Kami hanya bisa mengingatkan dan diharapkan KPU lebih optimal mensosialisasikan larangan money politics,” kata dia.

3. Minim Dana
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Barru dan Panwaslu Kabupaten Selayar masih kekurangan anggaran sejumlah kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Barru kekurangan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk kegiatan pengawasan tahapan pemilihan serta honor petugas bimbingan teknis dan petugas pengawas lapangan. Adapun Kabupaten Selayar masih berharap tambahan dana Rp 1,7 miliar untuk pengawasan.

Ketua Pengawas Pemilu Barru Abdul Mannang berdalih pada perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Nomor 51 Tahun 2015. Menurut dia, aturan itu mengubah skema pembayaran honor pengawas TPS atau PPL. "Masa kerja petugas pengawas lapangan berakhir sejak 31 Agustus lalu, tapi honornya hanya terbayarkan sampai Juli," kata Abdul Mannang, Rabu, 9 September 2015.

Di Selayar, anggaran pengawas dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,5 miliar. "Anggaran Rp1,5 miliar tidak mencukupi untuk membiayai semua kegiatan kami," kata Abdul Kadir. Semula pengawas mengusulkan dana Rp 4,7 miliar.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | PHESI ESTER JULIKAWATI | ISHOMUDDIN

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

21 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya