Kemenhut Kantongi Nama Perusahaan Pembakar Hutan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 7 September 2015 05:09 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, 6 September 2015. Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan telah mengantongi nama perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. "Datanya sudah ada, sekarang masih dalam proses konfirmasi supaya hasil yang keluar nanti jelas, tidak simpang siur," kata juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Sugiri, Minggu, 6 September 2015.

Eka menolak untuk menyebut berapa jumlah dan nama-nama perusahaan yang diduga sebagai pembakar hutan. Namun yang jelas, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan pelaku pembakaran, termasuk pencabutan izin pengelolaan hutan.

Menurut Eka, kebakaran lahan yang menimbulkan asap 99 persen disebabkan perilaku manusia. Sisanya 1 persen disebabkan cuaca yang ekstrem serta kondisi lahan yang mudah terbakar. Karena itu Kementerian Kehutanan yakin kebakaran lahan memang disengaja. "Kebakaran ada, pasti ada pelakunya," kata Eka.

Selain mencari pelaku pembakaran, Kementerian Kehutanan juga tengah bekerja untuk menangani kabut asap sebagai dampak pembakaran hutan. Presiden Jokowi, kata Eka, telah memerintahkan tiga hal, yakni padamkan, cegah, dan menyiapkan formula supaya kasus serupa tidak terulang lagi. "Prinsipnya, kami melaksanakan perintah presiden," kata Eka.

Presiden Joko Widodo meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan. "Kapolri diminta untuk menindak tegas-setegasnya dan sekeras-kerasnya kepada pihak yang tidak patuh," kata Jokowi. Seharusnya, kata Jokowi, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan pencegahan dini. Tujuannya untuk menekan kerusakan hutan dan lahan serta menekan kabut asap. Caranya dengan menggerakan orang untuk mengontrol setiap potensi kebakaran. "Karena sebetulnya mereka (pelaku) tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya," katanya.

AMIRULLAH

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya