Ini Jejak Langkah Kontroversial Budi Waseso  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 3 September 2015 17:12 WIB

Komjen Pol Budi Waseso. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso menjadi sorotan publik. Setiap langkah yang dia ambil usai dilantik pada 19 Januari 2015 lalu seolah tidak pernah lepas dari kontroversi. Berikut sejumlah langkah kontroversi Budi Waseso yang mengundang perdebatan dan reaksi publik.

Pada 23 Januari 2015, atau hanya berselang empat hari usai dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Budi Waseso menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang dijerat kasus dugaan kesaksian palsu perkara Pilkada Kotawaringin Barat. Bareskrim juga melanjutkan pelaporan atas anggota pimpinan KPK lain: Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

Satu bulan kemudian, pada 9 Februari 2015, polisi menetapkan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim. Di bulan yang sama, pada 17 Februari 2015, Budi Waseso menyatakan akan menyelidiki kasus senjata api yang dipegang 21 penyidik KPK karena izinnya telah habis. Puluhan penyidik KPK itu dianggap melanggar Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Pada 24 Maret 2015 Bareskrim tiba-tiba menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana, yang sebelumnya aktif membela KPK, sebagai tersangka kasus pengadaan sistem payment gateway. Belum reda perdebatan publik terkait langkah kontroversi itu, pada 23 April 2015 Budi Waseso menyetujui penghentian kasus dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan Budi Gunawan.

Budi Waseso juga pernah menolak melaporkan kekayaannya. Menurut Budi tak ada kewajiban baginya melaporkan kekayaan kepada lembaga negara lain. "Itu kan bukan tindak pidana. Jadi, saya tidak mau melaporkan," katanya di Mabes Polri 29 Mei 2015 lalu.

Selanjutnya pada 15 Juli 2015 Budi menyatakan tidak ada rekayasa atau kriminalisasi atas penetapan tersangka pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin Rizaldi dengan dugaan pencemaran nama baik. Sarpin adalah hakim yang memenangkan gugatan Budi Gunawan melawan KPK.

Selasa pekan lalu Budi menyatakan satu calon pemimpin KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Langkah Kabareskrim yang dia pimpin menggeledah ruangan Direktur Utana Pelindo II, RJ Lino, juga sempat membuat gaduh.

MI | Evan | PDAT | Dari berbagai sumber

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya