Lima Sampah Ini Sebabkan Yogyakarta Tidak Istimewa  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 1 September 2015 17:51 WIB

Jalan Malioboro, Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dosen komunikasi visual Insititut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, menegaskan, tata ruang untuk publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tak layak disebut istimewa sebagaimana status gelar istimewa yang disandang daerah tersebut. Hal itu lantaran tata ruang DIY telah terkontaminasi oleh lima jenis sampah yang membuat DIY tak nyaman untuk publik.

Sampah pertama adalah sampah arsitektur, karena rancang bangun di wilayah DIY tidak mengadopsi arsitektur bergaya Yogyakarta. “Melainkan minimalis,” ujar Sumbo, dalam diskusi keistimewaan dengan tema "Ruang Publik DIY" di aula kantor Dinas Kebudayaan DIY, Selasa, 1 September 2015.

Kemudian ada sampah visual yang bertebaran di sepanjang jalan berupa papan-papan iklan komersial ataupun kampanye partai. “Biarkan ruang publik itu milik publik. Jangan jadi milik merek dagang dan partai politik,” katanya.

Ada pula sampah trotoar, yang kehilangan ruang terbuka hijau. Sampah kendaraan bermotor ditandai dengan kemacetan dan polusi. Serta sampah pedagang kaki lima yang banyak menggunakan area publik. “Persoalannya, itu dibiarkan karena perizinannya menggunakan konsep bijaksana dan 'bijaksini',” ujarnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto setuju dengan kritik Sumbo. Tapi, sebagaimana pejabat pemerintah, dia berkilah bahwa volume pertumbuhan penduduk dan kendaraan bermotor tak sejalan dengan luas ruang publik. Jumlah mobil meningkat lebih dari 10 ribu per tahun di DIY dan jumlah penduduk naik lebih dari satu persen per tahun. Sedangkan luas lahan berkurang 285 hektare per tahun akibat alih fungsi lahan. “Banyak sawah jadi tembok,” katanya.

Apalagi, ujar dia, kewenangan perizinan ada di pemerintah kabupaten dan kota. “Selama ini, DIY tak berdaya soal perizinan,” ucapnya.

Tavip hanya bisa berharap, dengan konsep keistimewaan tata ruang yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, penataan tata ruang tidak sebatas mengandalkan status keistimewaan, melainkan harus komplementer dengan aturan tata ruang nasional. “Biar tata ruang di Yogyakarta itu jadi role model tata ruang Indonesia,” tuturnya.

Salah satu gebrakannya, kata Tavip, meskipun perizinan berada di pemerintah kabupaten/kota, yang melakukan studi kelayakan adalah pemerintah DIY. “Jadi kalau enggak layak, ya izin enggak keluar. Itu upaya win-win solution-nya,” ujarnya. Tapi dia tak menjelaskan apa yang akan dilakukan pemerintah DIY jika pemerintah kabupaten/kota tetap memberi izin.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

12 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

15 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

52 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

56 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya