DPR Gelar Uji Kelayakan Capim KPK Awal Oktober

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 31 Agustus 2015 15:43 WIB

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober. Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan rencana tersebut tepat waktu jika Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak mengundur waktu penyerahan nama calon kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau hanya mundur dua-tiga hari saya rasa kami bisa gelar fit and proper test pada akhir September atau awal Oktober," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015. "Kami sengaja selipkan agenda itu di tengah target legislasi KUHP," kata dia.

Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK menunda penyerahan delapan nama calon ke Presiden. Musababnya, ada beberapa hal administratif yang harus diselesaikan Panitia Seleksi. "Selain itu karena pada tanggal 31 Agustus 2015, Presiden ada acara di luar Jakarta," kata Yenti di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Agustus 2015.

Panitia Seleksi KPK telah menyelesaikan tes tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK pekan lalu. Selanjutnya, Panitia Seleksi menyerahkan nama tersebut kepada Presiden. Menurut Pasal 30 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden punya waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama dari Panitia Seleksi, untuk menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan kepada DPR.

Sesuai dengan Pasal 10 undang-undang yang sama, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan maksimal tiga bulan terhitung sejak diterimanya usulan presiden.

"Nanti akan kami pilih sekaligus dua calon yang pernah dites sebelumnya," kata Trimedya. Akhir tahun lalu, DPR sempat menggelar uji kelayakan dua calon pimpinan KPK yaitu Busyo Muqoddas dan Roby Arya Brata.

Selanjutnya, calon terpilih disampaikan kepada Presiden maksimal tujuh hari terhitung sejak berakhirnya uji kelayakan. Terakhir, Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari DPR.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya