Pria 63 Tahun Asal Yogya Pilih Ditembak Mati ketimbang Dibui  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 28 Agustus 2015 08:34 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakidjo Budi Siswanto, 63 tahun, seolah tidak percaya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. Sebabnya, sang jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 95,1 juta.

Ia dituding jaksa telah menggunakan uang kas desa sebesar Rp 95,1 juta. "Mosok dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kalau putusan hakim sama dengan tuntutan, saya pilih ditembak mati saja. Keluarga sudah ikhlas," kata Wakidjo dengan logat Jawa-nya, 27 Agustus 2015.

Kasus itu bermula pada 2011, saat ia menjadi Kepala Bagian Pendapatan Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. Ia kabur pada 2012 dan dicokok tim kejaksaan pada 27 Januari 2015. Wakidjo sempat menggelandang dalam pelarian selama dua tahun enam bulan hingga Jawa Barat, Lampung, dan Jakarta.

Alasan ia melarikan diri adalah ultimatum dari atasannya: kabur atau masuk penjara. Ternyata Wakidjo pilih melarikan diri. Namun akhirnya ia juga masuk penjara. Wakidjo menilap uang desa dengan dalih untuk pengobatan istrinya. Dari total uang kas Rp 144 juta, yang ditilap Rp 95,1 juta.

Jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa penuntut umum, Heni Idriastuti.

Pengacara terdakwa, Detkri Badhiron, dari Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) menyatakan tuntutan jaksa sangat berlebihan dan tak manusiawi karena tidak sebanding dengan uang yang dikorupsi. "Yang diakui hanya tapi Rp 35 juta. Sisanya untuk membeli tanah yang diatasnamakan desa. Itu pun sudah disita kejaksaan," ujar Detkri.

Ketua majelis hakim, Suyanto, memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pleidoi bersama para pengacaranya. Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

MUH SYAIFULLAH

Berita Menarik
Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!
Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama
Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget
Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

13 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

16 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya