Usai Mabuk, Keponakan Gerayangi Istri Paman, Bui Menunggu
Editor
Bobby Chandra
Kamis, 27 Agustus 2015 16:10 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Aparat Kepolisian Sektor Manggala mencokok Andi, 18 tahun, lantaran dilaporkan mencabuli SR, 27 tahun, yang juga istri pamannya, YS, 29 tahun. Pria bertato itu ditangkap di rumahnya, Jalan Masjid Nurul Hidayah, Makassar, Selasa, 25 Agustus 2015, sekitar pukul 21.00 Wita. Andi sempat buron selama hampir satu pekan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengatakan pemuda itu sudah ditahan di Markas Polsek Manggala. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. Andi dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang kejahatan asusila. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap Husnaeni, Kamis, 27 Agustus 2015.
Berita Menarik
Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!
Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama
Perbuatan cabul itu bermula saat Andi sedang pesta minuman keras bersama suami SR di rumah korban. SR yang enggan mengganggu aktivitas suaminya memilih masuk ke kamar untuk beristirahat. Di tempat tidurnya, SR memasang kelambu yang belakangan membuatnya kurang memperhatikan tersangka.
Adapun tersangka dan suami korban yang sudah mabuk tertidur di depan televisi. Saat tengah malam, SR terbangun karena ingin buang air kecil. Tanpa disadarinya, Andi yang tengah mabuk terjaga. Tak lama setelah korban masuk ke kamar melanjutkan tidurnya, Andi menyelinap dan langsung meraba tangan korban.
SR, yang mengira tangan itu milik suaminya, mengaku sedang lelah. Hal itu membuat Andi semakin berani dan mulai menggerayangi alat vital SR. "Mulanya cuma tangan korban yang diraba, sampai akhirnya pelaku memasukkan tangannya ke celana korban dan meraba alat vitalnya," ujar Husnaeni.
Jangan Lewatkan
Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget
Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini
Belakangan, SR sadar ketika memegang pundak pelaku yang lebih kurus dibanding suaminya. Tatkala menyadari orang yang menggerayanginya bukan suaminya, SR menjerit memanggil sang suami. Sontak, Andi panik dan langsung mengambil jurus langkah seribu alias kabur.
SR sendiri kemudian mengadukan perbuatan asusila Andi kepada suaminya, yang kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Manggala. Kepala Polsek Manggala Komisaris Akbar Setiawan menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi.
Andi, menurut Akbar, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahuinya tengah tidak berdaya. "Setelah diperiksa penyidik, ternyata tersangka itu merupakan keponakan suami korban," kata Akbar.
TRI YARI KURNIAWAN
Baca Juga
Pria Ini Cangkok Alat Intim Bionik, Begini Cara Kerjanya
Pengemis Naik Haji: Simpan Rp 5000/ Hari, Pernah Makan Bata
Lihat, Di Sini Orang Suka Ria Berenang Bersama Harimau!