TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat membatasi dana kampanye untuk setiap calon gubernur dan wakil gubernur paling tinggi Rp 15 miliar. Jika melebihi ketentuan, pasangan calon terancam dicoret.
"Pasangan calon hanya bisa menggunakan anggaran kampanye maksimal Rp 15 miliar. Ini tak boleh lebih," ujar Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen, Rabu, 26 Agustus 2015.
Menurut Amnasmen, dana kampanye itu bisa digunakan pasangan calon selama masa kampanye. Yakni sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Ia menambahkan, pasangan calon hanya bisa menggunakan anggaran kampanye untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, blusukan, dan pembagian suvenir yang sesuai dengan sembilan item yang telah ditentukan.
Amnasmen mengatakan seluruh lalu lintas dana kampanye pasangan calon akan diperiksa auditor independen, yang ditetapkan KPU Sumatera Barat. "Jika ada yang melanggar ketetapan itu, pasangan calon berpotensi untuk dicoret."
KPU Sumatera Barat telah menetapkan dua pasangan calon yang akan menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Desember 2015. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Muslim Kasim-Fauzi Bahar. Muslim adalah Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2015, sementara Fauzi merupakan Wali Kota Padang dua periode. Mereka diusung Partai NasDem, PDI Perjuangan, PAN, Hanura, Demokrat, PKB, PBB, dan dua partai yang sedang mengalami konflik internal, yaitu PPP dan Partai Golkar.
Adapun pasangan calon nomor urut 2 adalah Irwan Prayitno-Nasrul Abit. Irwan adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2015, sementara Nasrul merupakan Bupati Pesisir Selatan periode 2010-2015. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra.
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
8 hari lalu
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto