KPU Balikpapan Banjir Gugatan dari Calon Gagal  

Reporter

Rabu, 26 Agustus 2015 22:04 WIB

Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Balikpapan - Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggugat hasil penetapan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota itu yang menggugurkan pencalonan mereka. Kedua kubu yang sama-sama berasal dari jalur perseorangan itu menuding KPU Balikpapan menganulir suara dukungan yang mereka dapat secara sepihak, tanpa melewati proses verifikasi yang bisa dipercaya.

“Kami menggugat penetapan calon peserta pilkada oleh KPU Balikpapan ke Panitia Pengawas Pemilu Balikpapan,” kata Oktavianus Harianto Batara, Sekretaris Tim Sukses pasangan Achdian Noor-Abriantinus, Rabu 26 Agustus 2015.

Okta mengatakan KPU tidak melaksanakan ketentuan PKPU No 9 Tahun 2015 dalam proses verifikasi faktual suara dukungan calon perseorangan. Dia mengklaim pasangannya kehilangan setidaknya 26 ribu yang sebelumnya disebutkan KPU Balikpapan tidak bisa ditemukan dalam proses verifikasi faktual.

“Padahal sebenarnya PPS tidak melaksanakan tugas verifikasi faktual sesuai ketentuan," katanya sambil menambahkan, "Mereka berdalih tidak berhasil menemukan 26 ribu pendukung kami dan menyatakan mencabut suara dukungan pada kami.”

Kalaupun dalih itu benar, Okta menuntut penyertaan bukti formulir pencabutan dukungan warga bersangkutan pada pasangan Achdian Noor – Abriantinus. Tapi kalau terbukti tidak benar, dia menambahkan, berarti 26 ribu suara dukungan itu harus dianggap sah.

"Sehingga suara kami menjadi 60.500 KTP dan memenuhi syarat ikut dalam proses Pilkada Balikpapan yang hanya ditetapkan sebanyak 45 ribu KTP,” kata Okta sambil menambahkan kalau pihaknya juga mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Pasangan calon perseorangan lainnya, yakni Abdul Hakim– Wahidah juga menyoal penganuliran suara dukungan milik mereka. “Kami juga akan melayangkan gugatan ke KPU Balikpapan,” kata Abdul Hakim.

Ketua Panwaslu Balikpapan, Jumiko, mengatakan sudah menerima surat sanggahan penetapan peserta pilkada dilayangkan kedua pasangan calon perseorangan itu. Dia menyatkan, pihaknya punya waktu 12 hari guna menuntaskan surat sanggahan tersebut.
“Kami akan proses sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Panwas Balikpapan berhak merekomendasikan KPU Balikpapan agar membatalkan penetapan tiga pasangan calon pilkada setempat. Sesuai gugatan ini, menurutnya calon perseorangan punya kans untuk turut dimasukan dalam daftar pasangan peserta Pilkada Balikpapan.

KPU Balikpapan sebelumnya sudah menetapkan tiga peserta pilkada yang tersisa. Mereka adalah pasangan Rizal Effendy–Rahmad Mas’ud, Heru Bambang–Tajuddin dan Andi Burhanuddin Solong–Abdul Hakim Rauf.

SG WIBISONO

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Seluruh Destinasi Wisata di Kota Balikpapan Tutup Selama Libur Lebaran

9 Mei 2021

Seluruh Destinasi Wisata di Kota Balikpapan Tutup Selama Libur Lebaran

Pemerintah Kota Balikpapan memusatkan perhatian pada destinasi wisata pantai dan spot non-wisata yang memicu kerumunan selama libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Kisah Teladan Mangrove Center Balikpapan, Pelajaran dari Angin Pelibas Rumah

21 November 2020

Kisah Teladan Mangrove Center Balikpapan, Pelajaran dari Angin Pelibas Rumah

Agus Bei meraih penghargaan Kalpataru karena berhasil membangun kawasan Hutan Mangrove Center di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Bantu Pendidikan Jarak Jauh, Ada Donasi Smartphone dan Laptop di Balikpapan

8 Agustus 2020

Bantu Pendidikan Jarak Jauh, Ada Donasi Smartphone dan Laptop di Balikpapan

Pendidikan jarak jauh tak bisa diikuti semua siswa karena ketiadaan sarana. Donasi telah kumpulkan ratusan unit smartphone dan laptop.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya