Punya Rp 6 M, Calon Bos KPK dari Polisi: Tahun Rezeki Saya

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 26 Agustus 2015 16:32 WIB

Irjen Pol Yotje Mende (kiri) berbincang dengan Brigjen Paulus Waterpaw (tengah) dan Brigjen Royke Lumowa (kanan) sebelum upacara Sertijab Kapolda Papua dan Papua Barat di Jakarta, 31 Juli 2015. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Inspektur Jenderal Purnawirawan Yotje Mende tentang catatan keuangannya. Anggota Panitia, Harkristuti Harkrisnowo, menanyakan soal profil lalu lintas rekening Yotje.

"Pada 2013 apa yang terjadi? Lalu lintas rekening Bapak ramai. Saya jadi curiga," ujar Tuti saat tes wawancara calon pimpinan KPK di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2015. Yotje mengaku bahwa 2013 memang tahun rezekinya.

Berita Menarik
Tragis, Buru Penjambret, Desy Harus Kehilangan Buah Hatinya

Menurut Yotje, usaha pusat perbelanjaan Skymart di Sorong, Papua Barat, yang dia kelola bersama sepupunya dalam setahun mendulang laba Rp 600 juta. Dia pun mengaku mempunyai usaha sewa mobil bersama keponakannya di Gorontalo.

Bisnis rental mobil tersebut, demikian pengakuan Yotje, pada 2013 mendapat keuntungan Rp 300-400 juta. Dia mengaku mempunyai tujuh mobil yang disewakan. "Pada 2013 mendapat hasil Rp 1,3 miliar karena usaha itu," kata Yotje.

Yotje menjelaskan, pada 2013, ia menjabat Kepala Sekolah Pimpinan Tinggi Polri. Karena itu, dia mengklaim punya banyak waktu luang mengurusi bisnis. "Kalau ada waktu dan tidak ada murid yang konsultasi, saya minta izin berangkat ke daerah mengurusi usaha."

Jangan Lewatkan
Lihat, Di Sini Orang Suka Ria Berenang Bersama Harimau!

Ia mengaku belum melaporkan kekayaannya ke KPK. Terakhir, dia menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2007 saat asetnya Rp 3 miliar. Namun yang tertera di LHKPN hanya Rp 1,3 miliar. Yotje tak mengetahui perubahan itu. "Sekarang sekitar Rp 6 miliar."

Tuti lantas mempertanyakan alasan Yotje yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar delapan tahun. "Tidak sepakat melaporkan LHKPN, tidak usah, atau gimana alasannya?" tanya Tuti kepada Yotje.

Yotje beralasan, saat bertugas di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dia menerima formulir LHKPN dari KPK yang sangat mepet dengan waktu, sehingga ia tak sempat mengisinya. Yotje tercatat menjabat Kepala Polda Riau pada 5 Maret 2012 hingga 12 Juni 2013.

Adapun saat bertugas di Papua, Yotje juga baru menerima formulir LHKPN dari komisi antirasuah itu sepekan lalu. Padahal dia bertugas di Papua satu tahun dua bulan, dan kini sudah pensiun. Yotje menjabat Kepala Polda Papua pada 16 Juli 2014 hingga 31 Juli 2015.

LINDA TRIANITA

Simak Pula
Ahok Vs Rizal: Terungkap, Kisah Rumah Ahok yang Diributkan
Gagal PNS, Putri Jokowi Ikut Tes S-2 IPB, Diistimewakan?
Heboh Pria Bernama Tuhan: MUI Minta KTP-nya Ditarik...

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

6 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

8 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

13 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

14 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

15 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya