Daging Sapi Mahal, Daging Celeng Dijual Rp 80 Ribu per Kilogram  

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 14:39 WIB

Pedagang daging sapi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Aparat Kepolisian Resor Bojonegoro menyita mobil pikap berisi 220 kilogram daging celeng di Jalan Raya Padangan-Cepu, Minggu, 23 Agustus 2015. Polisi menduga daging celeng itu untuk campuran daging sapi.

Setelah menggiring pikap bernomor polisi AE-8705-KD itu ke kantor polisi, penyidik langsung memeriksa Kamto, 37 tahun, pemilik sekaligus sopir pikap, dan Setiawan, 35 tahun, kenek. Dua-duanya tercatat sebagai warga Desa Taji, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Hendri Fuisher membenarkan soal penangkapan pikap berisi ratusan kilogram daging celeng tersebut. Polisi, kata dia, masih menelusuri jaringan peredaran daging celeng yang muncul saat harga daging sapi mahal itu. ”Ya, kita berupaya mengungkap peredarannya,” ujarnya.

Kepada polisi Kamto mengaku membeli daging celeng tersebut dari seseorang berinisial YA, 55 tahun, asal Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Jika ditotal, jumlah daging celeng yang dia beli sebanyak dua koli atau setara 150 kilogram dan dibungkus dengan sebelas tas plastik.

Kamto membeli daging celeng itu seharga Rp 70 ribu per kilogram lalu dijual ke sejumlah pedagang di Cepu, Kabupaten Blora, berinisial AG, EK, dan YN dengan harga Rp 80 ribu per kilogram. "Kepada para pembelinya pelaku mengaku yang dijual tersebut daging sapi," kata Hendri.

Kamto terancam dijerat Pasal 75 juncto 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub-Pasal 8 juncto 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, sub-Pasal 6 jo 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan atau Undang-Undang tentang Peternakan.

Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro pernah menemukan peredaran daging sapi yang dioplos dengan daging celeng di Pasar Taji, Kecamatan Tambakrejo. Sampel daging oplosan ini telah diuji di laboratorium Wates, Yogyakarta, dan dinyatakan positif mengandung daging celeng. Daging celeng oplosan itu telah beredar di beberapa kecamatan, yakni Ngraho, Tambakrejo, dan Margomulyo.

SUJATMIKO

Berita terkait

3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

21 Oktober 2023

3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

Kabupaten Bojonegoro punya hari jadi pada 20 Oktober 1677 silam, atau genap berusia 346 tahun. Ini kuliner yang wajib dicicipi jika mengunjunginya.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

20 Oktober 2023

Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

Kabupaten Bojonegoro juga memiliki sejarah, kuliner, dan sumber daya alam melimpah yang banyak dijadikan sebagai obyek pariwisata.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya