DPR Tolak Perpu Calon Tunggal Saat Konsultasi Jokowi

Reporter

Kamis, 20 Agustus 2015 22:25 WIB

Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak jadi kambing hitam dalam polemik calon tunggal di pemilihan kepala daerah serentak 2015. Menurut Husni, KPU telah berupaya maksimal dengan memperpanjang masa pendaftaran satu kali pada 1-3 Agustus lalu. Padahal, kata dia, hal itu tak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Pilkada.

Dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor terkait dengan pilkada beberapa waktu lalu, kata Husni, Dewan Perwakilan Rakyat justru menolak opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk antisipasi calon tunggal.

"Dalam pertemuan dengan lembaga negara. Ketua dan Wakil Ketua DPR menyatakan menolak perpu," kata Husni dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR, Kamis, 20 Agustus 2015.

Jokowi tentu tak bisa berbuat banyak bila DPR menolak perpu. Musababnya, perpu perlu persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Karena opsi perpu dicoret, muncul solusi untuk memperpanjang masa pendaftaran yang kedua, yaitu 9-11 Agustus lalu lewat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Presiden setuju mengoptimalkan fungsi Bawaslu. "Kalau rekomendasi Bawaslu keluar, maka bersifat final dan mengikat bagi KPU," kata Husni.

Pembelaan Husni ini muncul akibat sejumlah anggota Dewan di Komisi Pemerintahan yang mengeluhkan kurangnya inisiatif KPU untuk mengantisipasi penundaan pilkada. Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, misalnya, terus mencecar KPU karena mengumumkan penundaan pilkada tanpa rasa bersalah di empat daerah dengan calon tunggal. "Apakah ini tidak melanggar hukum, menunda pilkada lalu diganti pelaksana tugas," ujar Arteria. "KPU melanggar undang-undang pemerintahan daerah."

Disindir KPU, Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman membela pimpinan DPR. Menurut dia, opsi perpu dianggap tak perlu karena hanya sedikit daerah dengan calon tunggal. "Perpu itu kewenangan presiden. DPR menjawab tidak perlu karena tidak ada kegentingan itu," ujar Rambe.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya